SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Komisi VII DPR RI menyoroti banyaknya persoalan hukum terkait pertambangan. Komisi dewan yang membidangi energi ini mendorong Kementerian ESDM bekerja sama dengan kejaksaan atau kepolisian sebagai pendamping dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk di dalamnya penetapan pemberian Izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
“Ini untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Plt Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Menurut Bambang, Kementerian ESDM perlu melakukan perjanjian atau MoU (memorandum of understanding) dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian sebagai . pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis.
Dijelaskan selama ini Komisi VII DPR sering mendengar kegalauan para pelaku industri pertambangan, investor, dan ketakutan pegawai di Kementerian ESDM saat melakukan proses kegiatan pertambangan. Hampir setiap hari pelaku industri pertambangan yang diperiksa oleh Kejaksaan dan kepolisian secara bergantian.
“Hal ini tentu membuat para investor ragu bahkan “takut” untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia. Karena itu kita harapkan penegakan hukum jangan sampai mengganggu sistem yang ada. Karena dengan begitu, sistem yang ada lambat laun akan semakin terlihat rusak,” ujar politisi Gerinda ini.
Atas dasar itulah Bambang mengaku akan menjembatani antara Kementerian ESDM dengan APH (aparat penegak hukum). Pihaknya akan mempersilahkan APH untuk menjalankan proses penegakan hokum, namun pihaknya menggarisbawahi agar penegakan hukum jangan sampai mengganggu rutinitas penambangan, apalagi sampai mengganggu investasi.
Ia mencontohkan, mangkraknya RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang menurut beberapa pihak dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebabkan karena adanya penegakan hukum di salah satu provinsi, hingga mengakibatkan hampir semua pihak di Kementerian ESDM menjadi terperiksa.
“Jadi, permintaan pendampingan oleh Kejaksaan dan atau kepolisian ini hanya untuk memastikan bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh staf Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba sudah sesuai dengan kaidah hokum. Sehingga RKAB dapat berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku. Investor dapat bebas berinvestasi tanpa ada rasa takut, dan yang juga penting, kita jangan sampai dikomplain oleh investor,” papar Bambang.
Senada disampaikan anggota Komisi VII DPR RI lainya, Bambang Patijaya. Ia menyatakan, mendukung adanya pendampingan hukum terhadap Kementerian ESDM, baik terkait penerbitan IUP, IUPK dan lain-lainnya.
“Saya pikir ini satu terobosan. Tetapi saya juga sekali lagi mengatakan bahwa pendampingan ini sifatnya sementara. Bukan sesuatu yang permanen karena yang diperlukan oleh kawan- kawan minerba pada saat ini adalah satu kepastian, rasa kenyamanan di dalam melakukan tugasnya. Dan saya pikir kita perlu memberikan suatu trouble shooting. Ya kan di dalam jangka pendek ini memberikan rasa tenang kenyamanan,” sebutnya.
“Kemudian kepercayaan diri bagi kawan kawan yang kemarin sempat goyah dikarenakan satu dan lain hal akibat proses penegakan hukum. Untuk itu kami sependapat dengan penyampaian pimpinan tentang pendampingan hukum tersebut. Kami usulkan dari kejaksaan, saat itu sifatnya seperti apa, silakan dibahas secara detil MOU-nya. Intinya fraksi Golkar menyatakan dukungan,” paparnya.(suko)