Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Polemik lahan tempat berdirinya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang bermula sejak rezim Anna Mu’awanah hingga kini belum berakhir. Ahli waris lahan tempat bangunan RPH berdiri, Hadi Subandriono, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk membeli atau membongkar bangunan.
Hadi Subandriono merupakan cucu almarhum empunya tanah, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Agus Susanto Rismanto.
Pernyataan ini mengemuka seiring telah beroperasinya RPH Banjarsari. Terkait hal itu, Agus Susanto Rismanto, yang akrab disapa Gus Ris, mengaku hingga saat ini tetap menghormati pembangunan RPH yang menggunakan uang negara atau uang rakyat.
Oleh karena itu, pengacara yang juga pernah menjadi wakil rakyat ini telah berupaya bersurat kepada Pemkab Bojonegoro untuk melakukan mediasi. Gus Ris berharap, paling lambat akhir April 2026, sudah terjadi pertemuan antara ahli waris dan pemerintah daerah.
“Namun jika Pemkab Bojonegoro tidak mengindahkan iktikad baik kami, tentu akan ada opsi, Pemkab yang membongkar atau kami yang membongkar bangunan RPH Banjarsari,” kata Gus Ris kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, mekanisme pembongkaran yang dimaksud harus melalui putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, secara hukum bangunan RPH Banjarsari berada di atas lahan bersertifikat Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Sementara pada lahan yang sama juga terbit Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Bojonegoro.
Menurut Gus Ris, jika mengacu pada putusan kasasi Nomor 2635 K/Pdt/2024 yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak bisa ditafsirkan sebagai penetapan bahwa tanah tempat berdirinya RPH Banjarsari sepenuhnya milik Pemkab.
Sebaliknya, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyebut objek sengketa masih tercatat dalam Buku C Desa Nomor 537, Persil 122, Klas D.IV seluas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo, serta termuat dalam SHM Nomor 33 tanggal 8 Mei 1972. Karena masih terdaftar atas nama tersebut, secara administratif tanah itu dinilai masih menjadi milik pemegang hak yang sah atau ahli warisnya.
Di sisi lain, terdapat SHP Nomor 00016 seluas 3.679 meter persegi atas nama Pemkab Bojonegoro tertanggal 22 Agustus 2022. SHP ini berselisih 50 tahun dengan SHM Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang terbit pada 1972.
Apabila kedua sertifikat tersebut berada pada bidang tanah yang sama, maka dalam sistem hukum pertanahan Indonesia berlaku asas pembuktian negatif (negative wettelijke stelsel), di mana sertifikat yang lebih dahulu terbit memiliki kekuatan lebih kuat sepanjang tidak pernah dibatalkan secara hukum.
“Jadi ahli waris ini inginnya kalau Pemkab Bojonegoro belum membeli tanah tersebut ya harus membeli, karena kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pemkab saat itu yang menyatakan asal-usul tanah itu dari tanah negara bebas. Padahal jelas-jelas tanah itu hak milik Salam Prawiro Soedarmo,” tegasnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat tanpa hak, Gus Ris mengaku, jika mau pihaknya dapat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana. Namun, opsi itu untuk sementara dikesampingkan demi mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
“Jika tetap tidak bisa melakukan pembelian tanah, ya silakan bangunan RPH dibongkar saja. Tapi itu akan menyebabkan kerugian aset lebih dari Rp8 miliar, dan itu akan ditanggung oleh pemerintah yang lama maupun yang baru,” ungkapnya.
“Dan kalau kami melangkah ke pengadilan sesuai prosedur hukum, artinya sudah tertutup upaya mediasi, dan itu berarti kami siap membongkar bangunan melalui mekanisme peradilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris lahan atas nama Salam Prawiro Soedarmo hingga berita ini ditayangkan.
Untuk diketahui, polemik RPH Banjarsari di Kabupaten Bojonegoro bermula saat pemerintah daerah merealisasikan pembangunan rumah potong hewan modern pada masa kepemimpinan Anna Mu’awanah. Di tengah proses tersebut, muncul klaim dari pihak yang menyebut lahan yang digunakan merupakan miliknya.
Sengketa kemudian berlanjut ke jalur hukum. Gugatan dialamatkan kepada Pemkab Bojonegoro hingga perkara ini bergulir ke sejumlah tingkat peradilan, bahkan mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung.(fin)





