Kementerian ESDM Segera Bentuk Satgas Gakum

FOTO ILUSTRASI : Kementerian ESDM akan segera membentuk Satgas Gakum untuk mengatasi pelanggaran hukum di sektor ESDM.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Guna mengatasi pelanggaran hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk empat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) yang akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM. Termasuk untuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI).

Keempat Satgas Gakum tersebut yakni Satgas Gakum di bidang mineral dan batubara (minerba), Listrik, minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pembentukan Satgas Gakum ini juga telah mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI.

Ada empat tim Satgas Gakum yang diusulkan Kementerian ESDM. Yakni, tim satgas yang menangani penambangan ilegal dengan leading sektor Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal dengan leading sektor Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sektor BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik.

“Jadi empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM,” ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Suswanto, dalam siaran pers yang dikutip SuaraBanyuurip.com, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :   Prof. Dr. Subroto Meninggal Dunia, Berikut Seabrek Tanda Jasanya

Saat ini, lanjut Bambang, rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal.

Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Gakum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.

Pembentukan adalah upaya Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM yang selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.

Khusus untuk usulan Satgas Gakum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga :   Sidang Tambang Batu Kapur di Bojonegoro Masuki Pembuktian: PH Terdakwa Siapkan Saksi Meringankan

Sikap proaktif pemerintah daerah (Pemda) juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan. Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *