SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang tiga terdakwa tambang batu kapur atau galian C dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023), ditunda. Penyebabnya, berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap karena ada beberapa hal yang perlu direvisi.
Ketiga terdakwa adalah Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Semuanya merupakan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
JPU Dekry Wahyudi mengatakan, rencana tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara tambang galian C hari ini ditunda, karena berkas masih belum siap dan ada beberapa hal yang perlu direvisi.
“Kami juga harus ekstra hati-hati. Untuk agenda sidang pembacaan tuntutan akan digelar Senin depan,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Namun, Dekry tidak menyebut tuntutan apa yang disiapkan kepada tiga terdakwa yang dituduh menghentikan aktivitas tambang kapur milik PT Wira Bumi Sejati (WBS).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan sebelumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membebaskan tiga terdakwa kasus tambang batu kapur. PN Bojonegoro harus memahami konteks persoalan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan hukum pejuang lingkungan.
Menurut Wahyu Eka Setyawan, penerapan pasal 162 Undang-undang Mineral dan Batubara kembali memakan korban di Jawa Timur. Sebelumnya tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kini tiga warga asal Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus menghadapi kasus serupa.
“Baik di Banyuwangi maupun di Bojonegoro, sama-sama dikenakan pasal 162 terkait upaya menghalangi aktivitas pertambangan yang berizin,” katanya.(jk)