SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan, sebanyak 1.585 penyandang disabilitas mental di kabupaten setempat bakal ikut nyoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fakthur Rohman menyatakan, bahwa pihaknya akan memastikan para penyandang gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku itu dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi.
“Kami pastikan mereka (penyandang disabilitas mental) bisa menggunakan hak pilih, baik dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2024,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (26/12/2023) melalui pesan WhatsApp.
Untuk memastikan hal itu, KPU bakal menyediakan layanan khusus kepada para pemilih disabilitas, misalnya kepada pemilih penyandang gangguan penglihatan mendapat template surat suara, begitu pula terhadap pemilih disabilitas mental boleh dibantu oleh pendamping.
Adapun pendamping disabilitas mental dipilih sendiri dari orang yang dipercaya oleh pemilih bersangkutan. Tetapi ada ketentuan yang berlaku untuk pendamping. Salah satunya pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih.
“Pendamping bisa juga dipilih dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat,” tandasnya.
Senada dengan Fatkhur Rohman, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sasto Hadi Wijoyo pun memastikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak bagi penyandang disabilitas, serta terus berupaya memfasilitasi kalangan disabilitas memperoleh hak yang sama dalam pemilu.
Hal itu sebagaimana adanya Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, maka perlu diakselerasikan pada pemilu 2024, termasuk fasilitas mencoblos nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mendapatkan aksesibilitas.
Hans mengajak kepada semua pihak agar menciptakan pemilu yang inklusif bagi semua warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Selain pemahaman kepemiluan untuk kaum disabilitas, dibuat pula nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (20/10/2023) lampau. Ini disebut sebagai wujud mengakomodasi kawan-kawan disabilitas.
MoU itu ditandangani oleh Ketua Bawaslu dan masing-masing dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Kesejahteraan untuk Tuna Rungu Indonesia (DPC Gerkatin) Yoga Falakh Ramadhan, Ketua Rumah Bersama Disabilitas (RBD) Muhammaf Arif, dan Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia, Arih Darwono Puspito.
“Agar kawan kawan dapat mengikuti, menikmati, proses pemilu ini secara keseluruhan seperti yang didapatkan warga pada umumnya, sehingga kawan-kawan disabilitas dapat berkontribusi secara penuh,” ujar Hans.(fin)