SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Setelah sempat dihentikan sebab ditengarai terjadi penggelembungan suara pada peserta pemilihan umum (pemilu), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dilanjutkan, Kamis (22/02/2024).
Pengulangan rekapitulasi pada kecamatan yang berada di daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro VI yang tersedia delapan kursi itu akhirnya selesai sesuai dengan hasil hitung suara yang ada pada dokumen C1.
Dalam prosesnya, operator PPK Padangan yang sebelumnya ditengarai melakukan penggelembungan suara telah diganti dengan personel baru berikut akunnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rahman mengatakan, rekapitulasi perolehan penghitungan suara ulang untuk calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Bojonegoro di PPK Padangan telah selesai.
“Direkap ulang dan operator sirekap diganti, untuk rekap yang hari ini selesai setelah itu dicetak untuk ditandatangani para saksi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Kendati, rekapitulasi di PPK Padangan dikatakan masih berlanjut untuk perolehan hasil penghitungan suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, besok Jumat (23/02/2024).
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar), Mitroatin mengaku lega rekapitulasi ulang di PPK Padangan untuk caleg DPRD kabupaten telah selesai. Namun demikian dia menyesalkan peristiwa yang terjadi. Sebab sempat terjadi penggelembungan suara yang dialami oleh salah satu calegnya dengan memindah suara dari sesama caleg Partai Golkar.
“Tentu saya menyayangkan, sebagai ketua partai kan saya tidak ingin ada perselisihan antar caleg kami, sebab mereka ibarat anak-anak saya sendiri,” ujar perempuan yang menjabat salah satu Wakil Ketua DPRD ini.
Disinggung perihal suara caleg Imam Sasono yang semestinya berjumlah 2.999 suara menggelembung menjadi lebih dari 4.300 suara, apakah memiliki peluang jadi anggota dewan. Mitroatin menyatakan masih menunggu hasil rekap KPU selesai seluruhnya.
“Kita tunggu penetapan KPU Bojonegoro ya, Mas,” tandasnya.

Berkaitan peristiwa yang terjadi di PPK Padangan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro, H. Sukur Priyanto turut angkat bicara. Dia menengarai kejadian itu bisa saja terjadi di tempat lain, namun belum terbukti.
“Saya menyayangkan integritas dan kapasitas anggota PPK yang menjadi operator sirekap itu, karena ternyata tadi suara demokrat juga sempat selisih 81 suara, sehingga saya menduga ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.
“Semalam sudah kami klarifikasi untuk operatornya, kita sekarang fokus untuk rekap ulang agar sesuai perhitungan di tingkat TPS,” beber Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat dikonfrontir terpisah.
Hans, sapaan akrabnya menyatakan, bahwa keberatan dari saksi maupun panwaslucam harus diakomodir sebelum ditetapkan menjadi D Hasil resmi yang tertandatangani.
Berkenaan hal tersebut, setelah pihaknya melakukan pencermatan diketahui bahwa D Hasil belum ditandatangani dan belum ditetapkan, atau artinya belum menjadi dokumen resmi, sesuai peraturan di PKPU 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di Pasal 18 ayat (1),(2),(3), dan ayat (4).
Pada ayat (1), PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model D Hasil.
Ayat (2), PPK mencetak formulir Model D Hasil Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
Lalu pada ayat (3), jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D Hasil Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
Kemudian pada ayat (4), dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
“Berdasarkan regulasi, peristiwa kemarin terjadinya masih dalam proses rekap,” tandas Hans.(fin)





