SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam
Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, per 1 Januari 2024 menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Penggratisan ini berdasarkan Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
Penggratisan biaya uji KIR ini sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro. Uji KIR di tahun 2023 ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp.1.141.880.000.
“Berdasarkan amanat Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 yang ditindaklanjuti oleh Perda Bojonegoro No 5 tahun 2023, menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro. Jadi semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 januari 2024 tidak perlu mengeluarkan biaya apapun,” ujar Andik Sudjarwo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, tarif uji KIR untuk kendaraa JBB (Jenis Berat yang diperbolehkan) di bawah atau sama dengan berat 3.500 Kg bertarif Rp.85.000. Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3.500 Kg dikenakan tarif Rp.100.000 perkendaraan.
“Kini petugas kami telah memasang sepanduk uji KIR gratis diberbagai titik di kantor UPT.PKB Dinas Perhubungan Bojonegoro agar warga mengetahui bahwa pertanggal 1 Januari 2024 uji KIR di Kabupaten Bojonegoro gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutup Andik Sudjarwo.(mam)






Bagaimana jika kir mati sejak 2022 apakah bisa ikut gratis?