Dealer Suzuki Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Kejari Bojonegoro Ancam Tindakan Tegas

Kajari Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi mobil siaga desa.

SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dealer Suzuki UMC Surabaya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa yang bersumber dari bantuan keuangan kusus desa (BKKD) tahun anggaran 2022-2023. Namun hingga kini pihak deler belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

“Kita sudah panggil dua kali dan tidak hadir. Tidak ada alasan yang disampaikan pihak dealer,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo.

Kajari menyatakan akan mengeluarkan surat pemanggilan ketiga dalam waktu dekat. Harapannya, dalam panggilan ketiga ini, pihak dealer bersedia memberikan keterangan terkait pengadaan 384 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Bagaimanapun pihak yang menghalang halangi proses penyelidikan mapun penyidikan, kalau dalam tipikor kan ada sanksinya, mudah-mudahan setiap orang yang memberikan keterangan sangat berarti bagi kita,” tambahnya.

Kajari menjelaskan pemanggilan terhadap Dealer Suzuki UMC Surabaya untuk mengetahui berapa jumlah nominal diskon yang diberikan oleh deler selaku penyedia barang.

“Kita hanya ingin mengetahui secara pasti berapa sih diskon yang diberikan deler, karna berdasarkan hasil pemeriksaan kita, hasil evaluasi kita, suamanya dilakukan terpusat. Sehingga jika ketemu nilai maka kita dapat mengambil langkah kedepan,” tambahnya.

Kajari menegaskan jika pihak Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak memenuhi panggilan ketiga, maka tidak menutup kemungkinan akan menindak lanjuti ketahap kedua.

“Tidak menutup kemungkinan jika tidak hadir terus maka akan kita naikan ke tahap kedua, sambil menunggu kelengkapan alat bukti lain,” tutupnya.

Sementara itu, suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Dealer Suzuki UMC Surabaya.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Saksi yang sudah diperiksa mulai dari kepala desa hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro.(mam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *