Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Beralih Fokus Periksa Pejabat Pemkab

Iring iringan mobil siaga desa kala akan diparkir di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Iring iringan mobil siaga desa kala akan diparkir di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kini mulai beralih fokus memeriksa pejabat di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Meski begitu, pemeriksaan terhadap para kepala desa (kades) masih tetap berjalan.

“Sekarang kami fokus (pemeriksaan) ke pemerintah daerah, yakni kepada para pejabat dinas, tetapi pemeriksaan terhadap para kades juga masih berjalan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (11/06/2024).

Penanganan atas dugaan rasuah pada pengadaan jenis kendaraan serba guna yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 ini bakal memanggil para pejabat yang sebelumnya belum pernah dipanggil.

“Tetapi pejabat yang pernah kami panggil sebelumnya juga akan kami panggil kembali,” ujarnya.

Sementara itu, berkenaan dengan pengembalian cash back, jumlah terkini yang diterima oleh Kejari Bojonegoro dikatakan mencapai hampir separuh dari total cash back yang semestinya kembali kepada negara. Adapun desa penerima manfaat mobil siaga sebanyak 384 dari total 419 desa di Bojonegoro.

“Jumlah pengembalian cash back sudah mencapai Rp2.781.000.000,” tandas Aditia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Aditia mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara untuk sementara bisa dilihat dari jumlah pengembalian cash back.

Kendati, untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan mobil siaga desa Korps Adhyaksa berkantor di sekitar Bundaran Jetak ini menggunakan auditor pada Kejati Jatim untuk alasan percepatan penanganan.

“Untuk penghitungan kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, karena kami pun ada auditor tersendiri, agar lebih cepat prosesnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Selasa (28/05/2024).

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan saat ini. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *