Polres Bojonegoro Bekuk 5 Tersangka Mengaku Wartawan Peras Pengusaha Saat Piknik di Bali

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah menunjukkan barang bukti dan para Tersangka pemerasan yang mengaku wartawan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil membekuk lima Tersangka pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kecamatan Kedewan saat sedang piknik di Bali. Dalam menjalankan aksinya, ke lima terduga pelaku mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan yang disangka dilakukan oleh segerombolan orang mengaku dari media massa itu diketahui terjadi pada Senin 25 Desember 2023.

“Jadi pas Hari Natal sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (04/01/2024).

Adapun lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berada di lapak usaha milik Nuralim seorang penampung minyak atau solar tradisional di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Para Tersangka pemeras mengaku wartawan saat dikeler di Mapolres Bojonegoro sedang melintasi barang bukti kendaraan yang digunakan beraksi.

Dia menuturkan, sore waktu kejadian itu lapak Nuralim didatangi oleh tiga unit mobil yang memuat kurang lebih ada 17 orang. Gerombolan tersebut datang dengan mengatasnamakan wartawan dari media yang akan melaksanakan operasi gabungan.

“Kemudian Saudara Nuralim ini dicek oleh para terduga pelaku ini, ada yang berperan merekam, ada yang menginterogasi dan lain-lain, yang intinya menanyakan perijinan kepemilikan usaha Saudara Nuralim,” ujarnya.

Ketika Nuralim tidak bisa memberikan surat izin atas kegiatannya, salah satu dari anggota gerombolan tersebut langsung menyampaikan, bahwa jika Nuralim tidak ingin diberitakan atau dilaporkan ke Polres maka yang bersangkutan harus memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Tetapi permintaan itu tidak dapat disanggupi oleh Nuralim. Sehingga terjadi tawar menawar antara Tersangka OR dengan seorang penyandang dana di pihak Nuralim. Maka dari semula meminta Rp100 juta turun ke Rp60 juta sampai disepakati pada angka Rp30 juta.

Uang Rp30 juta itu lalu ditransfer ke rekening Tersangka OR. Uang itu lalu dibagi ke 17 orang yang terlibat dalam gerombolan mengaku wartawan. Rata-rata setiap orang kebagian Rp1,2 juta, sedangkan sisanya Rp9,6 juta digunakan untuk membeli bensin, makan, rokok, dan kebutuhan lainnya.

Cetak tangkap layar video gerak gerik para Tersangka saat menjalankan aksinya.

“Kenapa Tersangka melakukan di tanggal ini? (25/12/2023) karena mereka sebenarnya rencana mau liburan ke wilayah Tretes, jadi pas tanggal merah siapa tahu bisa, dan ternyata bisa,” beber AKP Fahmi.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, kemudian pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 orang dari 17 orang gerombolan itu jalan-jalan menghabiskan uang hasil dugaan kejahatannya itu ke Bali. Baik makan-makan, piknik, dan merayakan tahun baru mereka lakukan di Pulau Dewata.

“Dan di Bali jugalah mereka itu kami amankan, 5 orang ini dalam satu mobil kami amankan di Jembrana dan langsung kami bawa ke sini (Polres) untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ke lima tersangka tersebut ialah OR (48) terduga aktor intelektual asal Kabupaten Pasuruan, TU (39) asal Kabupaten Pasuruan, GHM juga berasal dari Pasuruan berperan sebagai sopir, S (31) asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan I (46) dari Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

“Sebetulnya aktor intelektualnya gerombolan ya lima ini, dan anggota gerombolan lainnya dari 17 itu hanya diajak, tapi yang lain masih kami dalami juga,” tegas Kasatreskrim.

Disinggung ihwal lapak usaha Nuralim, AKP Fahmi mengaku, telah datang mengecek ke lokasi. Kala dicek, pihaknya tidak menemukan kegiatan apapun, dan tidak mendapati barang bukti sebagaimana yang disampaikan para Tersangka.

“Sesaat setelah kami amankan terduga pelaku kan kami langsung cek lokasi, terlepas dari apa yang disampaikan para Tersangka, faktanya secara riil lokasi itu kosong tidak ada kegiatan (usaha),” terangnya.

Salah satu Tersangka, OR saat ditanya para wartawan mengaku baru pertama kali melakukan dugaan pemerasan. Tetapi hal ini diragukan oleh Kasatreskrim, karena dilihat dari modus operandi ditengarai para Tersangka melakukan lebih dari satu kali, namun untuk itu masih diperlukan pendalaman.

Dari perkara ini berhasil diamankan barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Avansa Nomor Polisi S 1268 WS, 5 buah handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 kartu pers, dan 1 kartu ATM.

“Pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 369 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *