Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP, Pangkalan dan Agen Langgar Aturan Bakal Ditutup

Warga masyarakat Bojonegoro ketika membeli LPG 3 Kg.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah resmi menetapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP. Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan apabila ada pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penutupan usaha.

Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan mengatakan, pemerintah pusat telah memberlakukan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Itu berlaku mulai 1 Januari 2024 atau awal bulan ini,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan, Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki 1.335 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di seluruh desa di Bojonegoro. Aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP ini sudah disosialisasikan sejak Maret 2023 dan ditingkatkan status sosialisasinya menjadi wajib membawa KTP dari semula tidak wajib.

“Masing-masing desa minimal ada 2 sampai 3 pangkalan resmi Pertamina. Pangkalan tersebut di bawah Agen yang kontraknya dengan Pertamina. Jadi tidak ada alasan untuk malas membeli LPG, sedangkan untuk BBM kita rela ke SPBU yang biasanya per kecamatan/jalan raya dengan jarak lebih jauh,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Baca Juga :   Pemerintah Ungkap Fakta Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg

Pertamina memiliki kontrak dengan Agen LPG yang didalamnya terdapat pasal-pasal mengenai sanksi, termasuk di dalamnya pangkalan yang di naunginya.

“Sanksi apabila pangkalan tidak menerapkan tergantung pelanggarannya ringan atau berat. Kalau dalam kontrak ada sanksi lisan, tulisan hingga pengurangan alokasi hingga penutupan / pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Taufiq mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini untuk mengetahui warga yang tidak mampu dan mampu. Sehingga jika sudah terdaftar dan dicatat kemudian dipadukan dengan data Kementerian Sosial.

“Untuk saat ini se-Jatim jumlah warga sudah tercatat sebanyak 4,6 juta NIK yang terdata melalui 34.000 lebih Pangkalan,” tandasnya.

Sementara salah satu penjaga pangkalan LPG 3 kg, Kafabihi (23) mengatakan, hingga kini masih belum menerapkan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.

“Saya belum tahu alasannya, karena saya sebagai karyawan di sini,” kata penjaga pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Sumberrejo ini.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *