Berkas Perkara Korupsi Dana BOS Lengkap, Tersangka Sarwo Edi Dilimpahkan ke JPU

Tersangka korupsi dana BOS reguler SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi (paling depan), dilimpahkan ke JPU karena berkas perkara korupsi dana BOS telah lengkap.

Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan pelimpahan Tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6, Sarwo Edi dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelimpahan Tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum ini setelah berkas perkara Tersangka Drs. Sarwo Edi dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/01/2024).

Dengan pelimpahan Tersangka Sarwo Edi dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021, maka kepala sekolah non aktif ini dikenai dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan juga dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Untuk itu, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Januari 2023. Perintah Kajari ini jatuh kepada Aditia Sulaiman S.H., Tarjono S.H., Marindra Prahandi F., S.H., MH, Nuraini Prihati  S.H., M.Hum, Dekry Wahyudi S.H., dan Agung Sih Warastini S.H.

“Terhadap Terdakwa Sarwo Edi selanjutnya diberlakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro terhitung mulai  tanggal 11 Januari 2024,” ujar Reza.

Dengan begitu, pria asli Surabaya ini memperkirakan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persoalan korupsi dana BOS Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro itu, penetapan status Tersangka kepada Sarwo Edi merupakan pengembangan kasus atas dua Terpidana yang sebelumnya telah mendapat putusan hukum tetap dari persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terpidana atas perkara merugikan keuangan negara pada lingkup satuan pendidikan itu yakni Edi Susanto selaku Bendahara Tim BOS SMPN 6 Bojonegoro dan Reny Agustina yang bertugas sebagai operator BOS pada sekolah yang sama.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Untuk penggunaan dana BOS sekolah lain dari kabupaten/ kota bagaimana ……. kejaksaan polri …… kok santai” aje PADAHAL SAMA DAN MERATA KASUSNYA