Sertifikat Tanah Dibatalkan, 6 Warga Belakang Kantor BPN Bojonegoro Digugat Kosongkan Lahan

Majelis Hakim PN Bojonegoro saat melaksanakan sidang pemeriksaan setempat bersama para pihak.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak enam warga yang tinggal di belakang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro digugat oleh ahli waris Tjoek Soetardjo agar mengosongkan lahan. Musababnya, sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan alas hak para Tergugat telah dibatalkan oleh Pengadilan.

Empat orang ahli waris Tjoek Soetardjo, pemilik tanah seluas 705 meter persegi (m²) yang terletak di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di pihak Penggugat telah memberi kuasa kepada Tim Kuasa Hukumnya, terdiri Dr. Tri Astuti Handayani, S.H.,M.Hum., Bukhari Yasin, S.H.,M.H., Nisa Munisa, S.H., M.H., dan Redea Rozzaqovaddhim, S.H.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat di Jalan Pemuda Bojonegoro itu bertindak atas nama para Penggugat yaitu Wahyuni Atmi Purwantari, Catur Hardini Retno P, Ayu Diah Permana Sari, dan Arum Risky Setyawati.

Adapun para Penggugat tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap enam Tergugat, yakni Sah Tuela, Zakharia Tuela, Maria Lidya Tuela, Maliana Tuela, Yismaya Ivonne Tuela, dan Yonna Ellen Christine Tuela.

Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Nina Munisa mengatakan, para Penggugat adalah ahli waris dari Tjoek Soetardjo yang merupakan pemilik sebidang tanah seluas 705 m² sebagimana Tanda Bukti Hak Milik Nomor : 6/Desa Kadipaten, Ketjamatan/D. Swatantera III Bodjonegoro, Kebupatian/Kotapradja D. Swatantera II Bodjonegoro.

Sebaliknya para Tergugat adalah para ahli waris dari Jenny Maria Magdalena C sekaligus sebagai pihak yang menempati dan atau menguasai baik secara langsung maupun tidak langsung atas tanah seluas 504 m² yang berada dalam bidang tanah seluas 705 m² milik orang tua para Penggugat.

Muasalnya, pada tahun 2016 para Penggugat mengetahui bahwa terhadap tanah milik orang tuanya atas nama Tjoek Soetardjo itu ternyata telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1007/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 21 Juli 2008 seluas 504 m² atas nama Jenny Maria Magdalena C.

“Padahal baik Tjoek Soetardjo sendiri maupun para ahli warisnya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun,” kata Nina Munisa kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (19/01/2024).

Para Penggugat telah mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan telah putus hingga tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusan MA Nomor : 371 K/TUN/2017 tanggal 29 Agustus 2017, MA telah membatalkan SHM Nomor : 1007/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro tangggal 21 Juli 2008 luas tanah 504 m² atas nama Jenny Maria Magdalena C (orang tua Para Tergugat).

Pembatalan itu dikarenakan proses penerbitan SHM tersebut secara berantai didasarkan pada proses jual beli yang tidak sah dan dokumen yang dipalsukan.

Akibat penguasaan obyek oleh para Tergugat yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau “Onrechmatige Daad” tersebut, hingga saat ini para Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah milik orang tuanya meskipun telah diputus dan dinyatakan menang oleh MA.

Para Penggugat telah beritikad baik dengan memberikan teguran atau somasi kepada para Tergugat sebanyak dua kali namun tidak diindahkan.

“Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi para Penggugat untuk mendapatkan haknya kecuali melalui gugatan pengosongan obyek ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” tegas Nisa.

Adapun gugatan ini telah terdaftar di PN Bojonegoro nomor 48/Pdt.G/2023/PN Bjn. Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adiyanto mengatakan, tahapan sidang telah berjalan, dan memasuki sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo, bersama dua anggota, yakni Hakim Ima Fatimah Djufri dan Hario Purwo Hantoro.

“Selasa pekan depan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi pihak Penggugat,” tutur Hakim asli Lamongan ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, John A. Christiaan menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan penilaian atas pemeriksaan setempat itu disampaikan dalam kesimpulan.

Meski begitu ada tindakan dari Penggugat prinsipal yang dianggap tidak dapat menunjukkan dengan pasti batas batas aslinya malahan pengacaranya yang bertindak secara aktif memberikan penjelasan.

Tindakan itu sebetulnya membuat pihaknya keberatan, dan nanti akan disampaikan dalam kesimpulan. Kendati, dia percaya bahwa Majelis Hakim telah memahami situasi tersebut dengan baik.

“Tapi pada intinya begini, pemeriksaan setempat itu kan untuk mensinkronkan apakah data yang ada di lapangan itu sesuai dengan apa yang digugat, untuk itu saya serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Tuhan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *