Melalui kuasa hukum, warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan kasus penerbitan sertifikat tanah palsu ke Polres setempat. Laporan ke polisi pada Senin (5/11/2022), setelah 40 warga mengetahui sertifikat palsu tersebut dari bank.
Kuasa Hukum korban sertifikat tanah palsu Sunaryo Abumain mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Bojonegoro ingin mencari keadilan karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban indikasi sertifikat palsu.