Harga Minyak Kelapa Sawit Naik 3.78%, Pemerintah Tetapkan Harga Referensi USD 774.93/MT

Petani kelapa sawit
Petani kelapa sawit sedang panen.(dok.pemrov sumsel)

SuaraBanyuurip.com – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 16–31 Januari 2024 sebesar USD 774.93/MT. Harga ini mengalami kenaikan sebesar 3.78% dari periode sebelumnya sebesar USD 746.69/MT.

Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kenaikan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabati seperti kedelai, kekhawatiran penurunan pasokan kedelai dari Brasil, ketidakpastian pasokan minyak sawit dari Malaysia, dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.

Penetapan HR CPO diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Januari 2024.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia (USD 755.98/MT), Bursa CPO Malaysia (USD 793.87/MT), dan Pasar Lelang CPO Rotterdam (USD 849.16/MT).

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, , jika perbedaan harga lebih dari USD 40, maka HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median. Sehingga, harga referensi kali ini bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Baca Juga :   Mendag Zulhas Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Dengan adanya kenaikan HR CPO, pemerintah akan mengenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar USD 75/MT untuk paruh kedua bulan Januari 2024. Nilai BK dan PE tersebut tetap sama dengan periode sebelumnya (1–15 Januari 2024).

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *