SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam dicoret oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Pasalnya, karena terindikasi bersuami atau beristri sesama penyelengara Pemilu.
Temuan tersebut mengarah pada Pengawas TPS yang telah dilantik pada Kamis (25/1/2024) kemarin, ditengarai berada dalam satu ikatan perkawinan dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik Bawaslu Bojonegoro pada Senin (22/1/2024) dan Selasa (23/1/2024) lalu.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Zaenuri mengatakan, terdapat sejumlah Pengawas TPS yang bakal dicoret oleh Bawaslu Bojonegoro. Meski begitu, pihaknya belum membuka keterangan berapa jumlah mereka secara pasti.
“(sebab) Jumlahnya (secara pasti) belum klir, masih ditelusuri, yang sudah kami temukan ada di Kecamatan Dander,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/01/2024).
Pencoretan tersebut harus dilakukan karena mengacu pada aturan anggota Pengawas TPS tidak boleh bersuami atau beristrikan anggota KPPS. Sebab kerja anggota KPPS diawasi Pengawas TPS.
“(sehingga) Dikhawatirkan ada konflik kepentingan jika anggota KPPS dan Pengawas TPS statusnya suami istri,” ujar Komisioner Bawaslu Bojonegoro Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat ini.
Berkenaan kekosongan formasi Pengawas TPS yang kosong akibat dicoret, mantan Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2018-2023 itu mengaku akan segera mencari Pengawas TPS pengganti.
Calon pengganti itu akan diambil dari kandidat nomor dua saat seleksi Pengawas TPS, ditambah dengan beberapa mekanisme lain untuk mengisi kekosongan posisi.
“Tidak sulit mekanismenya, bisa dilakukan cepat,” tandas Zaenuri.
Untuk diketahui, pada Senin (22/1/2024) dan Selasa (23/1/2024), Bawaslu Bojonegoro telah melantik 4.278 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di kabupaten setempat.
Satu Pengawas TPS akan mengawasi satu TPS. Adapun, Pengawas TPS ini tugas pokoknya memastikan pelaksanaan coblosan di TPS berlangsung benar tidak ada kecurangan.(fin)





