SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengumumkan kejelasan status Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dalam temuan yang telah dikaji terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tentang Desa.
Kades Ngunut Suwarno sebelumnya ditengarai membantu calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil Jatiim IX dari PKB, Anna Mu’awanah agar mendapatkan suara di desa setempat. Suwarno melakukan hal tersebut dengan cara menyebar pesan melalui Whatsapp Grup (WAG) “Pemdes Ngunut”.
Terhadap pencalegan Anna, dengan bahasa yang disebutnya “mengingatkan” insentif yang diberikan perempuan yang pernah menjadi penguasa di Bojonegoro pada 2018-2023 itu, Suwarno meminta BPD, RT, RW, dan jajaran perangkat desa untuk membantu Anna Mu’awanah.
Kendati, Kades Suwarno mengaku ajakan yang dia lakukan tersebut, Anna Mu’awanah tidak berkomunikasi dengan dia, melainkan murni atas inisiatifnya sendiri. Sebab merasa malu jika mantan Bupati Bojonegoro itu sampai tidak mendapat suara satupun di desanya.
“Beliau (Anna Mu’awanah) kan mantan pemimpin saya, saya malu kalau di Desa Ngunut beliau tidak mendapat suara satupun, makanya saya kasih imbauan tolonglah dibantu,” ungkapnya beralasan melakukan ajakan memilih caleg Anna di masa tenang.
Perkara ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sudah melalui proses kajian. Sehingga muncul pemberitahuan status temuan atas kejadian tersebut, yang mana Kades Ngunut Suwarno berstatus sebagai Terlapor, ditetapkan Rabu, 21 Februari 2024.
“Sudah kami putuskan (temuan) itu sejak kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (23/02/2024).
Hans, sapaan akrabnya, kemudian melanjutkan hasil kajian temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 ditujukan kepada instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
“Status temuan ini yaitu terbukti melanggar Pasal 29 huruf b, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
“Kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan disanksikan di perundangan lainnya tersebut,” tegas Adriyanto di konfrontir secara terpisah.
Sementara itu, sesuai rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander, diketahui perolehan suara Anna Mu’awanah dari 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngunut sebanyak 222 suara. Perempuan asal Kabupaten Tuban itu mendapat suara di seluruh TPS. Tertinggi ada di TPS 011 dengan 49 suara dan paling kecil di TPS 002 dengan raihan 6 suara.
“Rekapitulasi PPK Dander sudah selesai kemarin,” beber Ketua PPK Dander, Tutuk Hadi Susilo.
Perolehan suara Anna Mu’awanah di desa Ngunut termasuk besar, tetapi masih di bawah mantan Bupati Suyoto dari Partai Nasdem yang mendapat 232 suara. Tetapi suara Anna lebih banyak dari mantan Bupati Tuban Haeny Relawati yang mendapat 39 suara, dan lebih banyak dari Didik Mukrianto yang peroleh 203 suara.
Atas perolehan suara Anna Mu’awanah yang ternyata besar, Kades Ngunut, Suwarno mengaku tidak tahu. Padahal sebelumnya hal itu sangat dia khawatirkan.
“Kalau itu saya gak (tidak) tahu, Mas,” tandasnya.(fin)





