SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini naik tahap penyidikan. Ini setelah Jaksa Penyidik menemukan dugaan pidana dalam program yang dianggarkan pada tahun 2022 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Murtopo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga gelar perkara bersama tim, akhirnya diputuskan bahwa perkara dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pria asli Boyolali ini menjelaskan, penyelidikan adalah tahap di mana saat itu penyelidik berusaha mencari apakah di dalam pengadaan mobil siaga tersebut ada pidananya atau tidak.
“Ternyata penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam proses pengadaan mobil siaga,” kata Muji Murtopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (26/01/2024).
Setelah berada dalam tahap penyidikan, akan dilalui serangkaian proses pengukuran alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana rasuah ini.
“Jadi kalau sudah proses penyidikan, jika ada pihak yang tidak hadir memenuhi panggilan, kami bisa lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Disinggung mengenai apa saja unsur pidana yang ada dalam penyidikan, Muji belum dapat membeberkan. Namun dia menegaskan bahwa unsur pidananya telah terpenuhi.
“Bayangkan saja, misalnya Rp15 juta (cash back) dikali 384 desa maka ada sekira Rp5,7 miliar itu, nanti kami telusuri,” tegasnya.
Mantan Kejari Ende ini mengaku, sempat mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan akibat adanya ketidakterusterangan dari sejumlah pihak. Akibatnya proses penyelidikan memakan waktu sedikit lebih panjang.
“Tetapi Alhamdulillah sedikit demi sedikit kami bisa mendapatkan alat bukti yang bisa meyakinkan kami bahwa ada tindak pidana di situ (pengadaan mobil siaga desa),” beber pria yang menjabat Kepala Kejaksaan Bojonegoro sejak 7 November 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya telah memanggil sebanyak 50 orang untuk dimintai keterangan.
“Termasuk Dealer PT UMC Suzuki Surabaya sudah hadir ke sini memberikan keterangan,” tambah jaksa kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur bersiap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa. Langkah ini diambil korps adhyaksa setelah PT. United Motor Company (UMC) Suzuki Surabaya sebagai saksi kunci tiga kali mangkir dari panggilan kejari.
PT UMC Suzuki Surabaya dinilai memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. Dealer Suzuki sebagai penyedia barang pengadaan mobil siaga desa melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022.
Kejari Bojonegoro mengendus proses penganggaran dan tata cara lelang ratusan mobil siaga desa tidak sesuai prosedur. Ditengarai pula adanya cashback yang diberikan PT UMC Suzuki Surabaya kepada sejumlah pihak.(fin)