Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa

Mobil siaga desa
HIBAH : Mobil siaga desa yang diberikan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) berupa pengadaan 384 mobil siaga desa yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022.

Korps adhyaksa telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara (ekspos) karena ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam proses pengadaan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro sekarang ini sedang melakukan serangkaian penyidikan dengan melengkapi sejumlah alat bukti untuk membidik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Murtopo mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang nantinya dipanggil dalam penyidikan untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar kasus pengadaan mobil siaga desa menjadi terang.

“Kita bisa melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan ini jika pihak-pihak terkait yang dipanggil tidak hadir,” tegas mantan Kajari Ende ini dikutip dari kanal Youtube BanyuuripTv.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Geledah Suzuki Surabaya Dalam Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga

“Secepatnya akan kita tuntaskan, karena kasus ini telah ditunggu-tunggu masyarakat,” tegas Kajari asli Boyolali, Jawa Tengah ini.

Pengungakapan dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan hampir setahun. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

Ada 50 saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa. Puluhan saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan mulai dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana (Timlak), Camat, pejabat teras Pemkab Bojonegoro seperti Asiaten, Kepala Dinas, Badan dan kepala bagian (Kabag) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Termasuk juga pihak dealer sebagai penyedia jasa pengadaan 348 mobil siaga desa.(mam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *