Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Diperiksa Kejaksaan Bojonegoro

Iring iringan mobil siaga desa kala akan diparkir di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Iring iringan mobil siaga desa kala akan diparkir di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Setelah menuntaskan pemeriksaan terhadap 386 kepala desa (kades), kini giliran 28 camat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya memanggil para camat sebab mereka dianggap mengetahui dan terlibat dalam pengajuan pengadaan mobil siaga desa.

“Dari sisi proposal kan ada tanda tangan camat di situ,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/07/2024).

Seluruh camat dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tiga kelompok sebagai saksi dalam penanganan perkara yang telah naik status penyidikan sejak akhir Januari 2024.

Naiknya penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan mobil siaga desa itu setelah Jaksa Penyidik menemukan dugaan pidana dalam program yang dianggarkan pada tahun 2022 tersebut.

Sebanyak 8 camat dalam kelompok pertama telah diperiksa pada Rabu (10/07) kemarin, dilanjutkan kelompok ke dua sebanyak 10 camat pada hari ini, Kamis (11/07), dan 10 camat berikutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (15/7/2024) minggu depan.

“Setelah pemeriksaan para camat ini selesai, kami akan masuk lagi ke para pejabat pemkab, mulai kepala dinas, kepala Bappeda, dan lainnya,” bebernya.

Di lain pihak, Kejari Bojonegoro telah menyita uang cash back mobil siaga desa sebanyak Rp3,6 miliar. Uang itu menjadi barang bukti kerugian keuangan negara dalam perkara ini. kendati kerugian seluruhnya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari level kejaksaan yang lebih atas.

“Ya mudah-mudahan ada penambahan uang pengembalian cash back,” ucap Aditia.

Proses penyelidikan dugaan korupsi mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Program era rezim Anna Mu’awanah dengan total anggaran sebesar Rp98 miliar ini diduga korup. Salah satu unsur pidana yang terbukti ialah uang cash back yang tidak dikembalikan ke kas daerah

“Ternyata penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam proses pengadaan mobil siaga,” kata Muji Murtopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (26/01/2024).

Setelah berada dalam tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan serangkaian proses pengukuran alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana rasuah ini.

“Jadi kalau sudah proses penyidikan, jika ada pihak yang tidak hadir memenuhi panggilan, kami bisa lakukan upaya paksa,” tegasnya saat itu.

Disinggung mengenai apa saja unsur pidana yang ada dalam penyidikan, Muji belum dapat membeberkan. Namun dia menegaskan bahwa unsur pidananya telah terpenuhi.

“Bayangkan saja, misalnya Rp15 juta (cash back) dikali 384 desa maka ada sekira Rp5,7 miliar itu, nanti kami telusuri,” tegasnya saat itu.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *