SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan capaian kinerja periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024. Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 64 yang dikenal dengan sebutan Hari Bakti Adhyaksa.
Seluruh bidang pada Korps Adhyaksa melaporkan raihan kinerjanya pada semester pertama tahun ini. Mulai dari Sub Bagian Pembinaan, Inteliejen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana mengatakan, laporan pencapaian kinerja mulai dari Sub Bagian Pembinaan, tercatat telah melaksanakan penyerapan anggaran dengan pagu anggaran Rp13.562.784.000, telah terealisasi Rp9.130.049.935 atau 67,32 %.
“(pada bidang ini) Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target/estimasi penerimaan Rp1.309.391.000 terealisasi sebesar Rp1.540.615.099 atau 117.66%,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/07/2024).
Pada bidang Intelijen, sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 1 kegiatan.
Selain itu, ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 15 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bojonegoro dan program Jaksa Masuk Pesantren dengan 1 kegiatan di Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan program Jaksa Menyapa sebanyak 4 Kegiatan melalui siaran radio lokal (Bass FM dan Istana FM). Selanjutnya ada program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yang sudah berjalan di 22 Kecamatan dengan total 350 Desa.
Terselesaikan pula kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA se Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1 kegiatan. Jaksa Masuk Kampus terlaksana 1 kegiatan di Universitas Bojonegoro (Unigoro) dan Jaksa Masuk Hutan terlaksana 1 kegiatan yang bertempat di RPH Dander.
Kemudian pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak 4 perkara (KDRT dan Pencurian).
Kejari Bojonegoro juga menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara.
Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara, dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Perkara yang sudah disidangkan atau diputus, bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara.
Untuk pelaksanaan eksekusi/inkracht telah dilakukan sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak 2 perkara, Upaya Hukum Kasasi 1 perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak 8 perkara.
Lalu dalam upaya pemberantasan Judi Online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp423.995.000. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp7.676.000.
Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak 5 (lima) unit diantaranya, Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro, Desa Balenrejo di Kecamatan Balen, Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru dan di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.
Alumnus Unair Surabaya ini melanjutkan, pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebanyak 3 Perkara yaitu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.
Lalu dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 dan Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi PD. Serta kasus BPR Bank Daerah Bojonegoro Tahun 2016 s/d Tahun 2017.
Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 Terpidana telah dilakukan eksekusi.
Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari 2024 – Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp4.117.150.000.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaporkan telah melaksanakan MoU sebanyak 10 kegiatan, memberikan layanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 16 SKK, pelayanan hukum sebanyak 6 kegiatan serta telah mengeluarkan sebanyak 15 surat perintah untuk pendampingan hukum.
Sementara itu pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp305.186.000. Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 63 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 113 barang bukti.
Disampaikan pula, bahwa Kejari Bojonegoro memiliki layanan pengantaran barang bukti secara gratis, sebanyak 10 barang bukti perkara telah dikembalikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik,” ucap Reza.
“Semoga Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan semakin lebih baik lagi dalam dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Kasi Intel penyuka sepeda roadbike ini.(fin)