SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penggeledahan terhadap dua penyedia kendaraan mobil siaga desa di Surabaya. Yakni pada Dealer PT United Motors Centre (UMC) Suzuki di Jalan Ahmad Yani dan Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Basuki Rahmat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mendapatkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, bahwa Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melaksanakan penggeledahan secara bersamaan di dua Dealer UMC Suzuki Surabaya.
“Kami laksanakan penggeledahan untuk mendapatkan alat bukti tambahan di dua Dealer UMC Suzuki Surabaya, yaitu di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan Basuki Rahmat,” kata Reza Aditya Wardhana bersama tim sesaat menjelang memasuki kantor UMC Suzuki di Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 09.30 WIB.
Tim Reza terdiri 20 anggota. Sementara tim lainnya dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus juga berjumlah sama, namun melakukan penggeledahan di Jalan Ahamad Yani. Total ada 40 anggota tim diterjunkan melakukan agenda ini.
“Kami juga meminta bantuan pengamanan dari personel Polres Bojonegoro,” ujar Reza kepada Suarabanyuurip.com di lokasi, Selasa (16/07/2024).
Setiba di dalam gedung, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bojonegoro ini langsung menyasar bidang masing-masing di ruangan yang dituju. Selain itu, sebanyak enam kepala desa dari empat kecamatan juga diminta wujud kerjasamanya dalam penggeledahan ini. Hingga berita ini ditayang, penggeledahan masih berlangsung.(fin)