SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap 386 kepala desa (kades) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun Anggaran 2022.
Dengan begitu, penyidikan perkara dugaan rasuah dalam BKKD sebesar Rp96 miliar ini selanjutnya lebih difokuskan kepada para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur yang ditengarai terlibat dan mengetahui ihwal kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya akan fokus memeriksa para pejabat Pemkab Bojonegoro dalam dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Sebab 386 kades yang menerima BKKD kendaraan itu telah rampung diperiksa pada Rabu (03/07/2024) kemarin.
“Minggu depan kami akan fokus para pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (04/07/2024).

Terkait pemeriksaan kades, Jaksa asal Cianjur ini telah memiliki sejumlah barang bukti, salah satunya berupa cashback mobil siaga yang dikembalikan oleh para kades sebanyak Rp3,6 miliar.
Dari bukti cash back yang tidak dikembalikan ke kas negara itu, jumlah sementara kerugian keuangan negara dapat dilihat. Kendati pihaknya saat ini juga masih menghitung kerugian negara melalui tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Jumlah pastinya kerugian keuangan negara seluruhnya kita masih tunggu hasil penghitungan dari Kejati Jatim,” tandasnya.
Selain para kades, Kejaksaan Bojonegoro juga telah memeriksa enam pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang disinyalir mengetahui seluk beluk pengadaan mobil siaga desa.
Para pejabat terperiksa itu antara lain Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum.
Dengan usainya pemeriksaan terhadap para kades yang dilanjutkan fokus memeriksa para pejabat pemkab, maka bakal segera muncul tersangka dalam perkara ini. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo sebelumnya mengatakan segera ada penetapan tersangka. Namun setelah pengungkapan kasus ini benar-benar terang benderang.
“Mudah-mudahan kita kejar ya, dua bulan lagi kita bisa penetapan tersangka,” katanya saat diwawancarai pada Jumat, (31/05/2024) lalu.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan saat ini. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).(fin)