SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pasca Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dari penyelidikan menjadi penyidikan, perhatian masyarakat makin tersedot. Sebab menunggu-nunggu siapa yang bakal menjadi Tersangkanya.
Oleh sebab itu, banyak elemen masyarakat yang awam tentang hukum lantas bertanya-tanya perihal batas lama penyidikan suatu perkara sejak dinaikkan statusnya sampai ditetapkan Tersangka.
“Saya menunggu kejutan, Mas, siapa yang bakal jadi Tersangka. Tapi berapa lama kita menunggu penyidikan sampai Tersangka ditetapkan?,” ujar Yudi Jamil, salah satu warga Bojonegoro yang tinggal di bagian timur kabupaten.
Pertanyaan publik atas isu yang sedang berkembang ini mendapat tanggapan dari seorang praktisi hukum kelahiran asli Bojonegoro, Pinto Utomo.
Namun sebelum itu disampaikan, ia mengaku mengapresiasi kinerja Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan dinaikkannya status Penyelidikan BKKD Pengadaan Mobil Siaga Desa menjadi Penyidikan.
“Saya yakin masyarakat Bojonegoro senang sekali dan menunggu akan hal ini (naiknya status perkara ini menjadi penyidikan), mudah-mudahan carut marut pengadaan Mobil Siaga Desa ini dapat di buka secara terang benderang dan Penyidik segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab (Tersangka) dalam perkara ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa dasar hukum sebuah perkara dinaikkan menjadi penyidikan adalah ditemukannya minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP.
“Alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa,” jelas pengacara ramah ini kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (31/01/2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU (KUHAP) untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan siapa tersangkanya.
Secara eksplisit tidak ada aturan hukum mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan tindak pidana, namun dalam ketentuan Pasal 31 Perkapolri nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkup Kepolisian disebutkan bahwa waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
Batas waktunya dihitung pada saat dimulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang meliputi; untuk perkara dengan kategori sangat sulit batas waktunya 120 hari; untuk perkara sulit batas waktu penyidikanya 90 hari; untuk perkara dengan kategori sedang batas waktunya 60 hari; dan untuk perkara mudah batas waktunya 30 hari.
Sedangkan di institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia diatur pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PER-046/A/JA/12/2011 Tentang SOP Terintegrasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut pengendali tertinggi penanganan perkara adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Republik Indonesia, sedangkan pengendali perkara di tingkat kabupaten/kota adalah Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Selain itu diatur juga di Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Akan tetapi secara spesifik tidak ada aturan hukum mengenai batasan waktu penyidikan tindak pidana sampai dengan penetapan Tersangkanya yang dapat kita jadikan dasar lamanya penetapan Tersangka dalam penanganan suatu tindak pidana,” tandas Pinto.
Diwartakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini sedang melakukan serangkaian penyidikan dengan melengkapi sejumlah alat bukti untuk membidik Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Murtopo mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang nantinya dipanggil dalam penyidikan untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar kasus pengadaan mobil siaga desa menjadi terang.
“Kita bisa melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan ini jika pihak-pihak terkait yang dipanggil tidak hadir,” tegas mantan Kajari Ende.(fin)