Gugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, PH Munawar Cholil Hadirkan Dua Saksi

Dua saksi yang dihadirkan PH Munawar Cholil saat disumpah sebelum memberikan kesaksian sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (07/02)
Dua saksi yang dihadirkan PH Munawar Cholil saat disumpah sebelum memberikan kesaksian sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (07/02)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Hingga kini konflik di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum terlihat ada tanda titik temu damai. Pasalnya, gugatan perdata antara Munawar Cholil selaku penggugat dengan Sukur Priyanto selaku tergugat masih terus berlanjut.

Dalam sidang gugatan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto atas tuduhan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (07/02/2024) kemarin, Sujito Penasihat Hukum (PH) Munawar Cholil menghadirkan dua saksi. Kedua saksi itu adalah Safrani dan Hanafi. Dalam sidang gugatan perdata ini pihak tergugat tidak hadir.

Di persidangan saksi menyebut meski telah membayar uang kontribusi dan nomor urut senilai Rp 100 juta, posisi nomor urut 1 Munawar Cholil tetap digeser.

Saksi Safrani menceritakan awal kronologi perubahan nomor urut Munawar Cholil. Dia mengatakan, ketika rapat koordinasi calon legislatif (caleg) DPRD Bojonegoro di daerah pilihan (dapil) 5 dipanggil secara bergantian.

“Saya dipanggil bersama saudara Cholil dan Didik Trisetyo Purnomo yang sebelumnya merupakan calon legislatif Provinsi Jatim, dan caleg di dapil 5 lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, akan tetapi secara mendadak Munawar Cholil yang sebelumnya di dapil 5 menduduki posisi nomor urut 1, bergeser menjadi nomor urut 4. Posisinya digantikan Didik Trisetyo Purnomo.

“Padahal sebelumnya di dapil 5 tidak ada petahana, namun Didik Trisetyo Purnomo tiba-tiba masuk di dapil 5 dan menduduki nomor urut 1,” katanya.

Dia mengatakan, Munawar Cholil juga telah membayar uang kontribusi partai dan nomor urut sebesar Rp 100 juta. Namun, posisinya tetap berubah atau digantikan orang lain.

Saksi kedua Hanafi mengatakan, penentuan nomor urut favorit menggunakan sistem lelang. Cholil memilih nomor urut 1 dengan membayar uang sebesar Rp 100 juta.

“Secara rinci caleg nomor urut 1 membayar Rp 100 juta, nomor urut 2 membayar Rp 25 juta, dan nomor terakhir Rp 10 juta,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Mahendra menutup sidang dan sidang akan digelar kembali dua minggu kedepan dengan keterangan dua saksi lainnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *