SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto yang harusnya digelar Rabu (21/2/2023) ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tidak hadir dalam persidangan.
Sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto dibuka pukul 10.00 Wib dan dipimpin oleh hakim anggota Ima Fatima Jupri. Namun setelah ditunggu sampai pukul 12.00 Wib, ketua majelis hakim dan tergugat tidak hadir.
Penasihat Hukum (PH) Munawar Cholil, Sujito mengatakan, sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto ditunda karena majelis hakim dan pihak tergugat tidak hadir.
“Ketua Majelis Hakim Mahendra tidak hadir sehingga sidang akan dijadwalkan ulang pada minggu depan. Yakni pada tanggal 28 Februari,” katanya.
Sujito menjelaskan, agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dari pihak penggugat dengan menghadirkan saksi.
“Namun sesuai kesepakatan dengan perwakilan majelis hakim tadi untuk agenda persidangan minggu depan adalah pembuktian dari tergugat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Munawar Cholil melakukan gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto karena merasa dirugikan akibat perubahan nomor urut calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bojonegoro. Cholil yang menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Demokrat Kecamatan Ngasem, sebelumnya mendapat nomor urut 1, tiba-tiba dalam daftar calon tetap (DCT) berubah menjadi nomor urut 4.
Akibat perubahan nomor urut tersebut, Cholil merasa dirugikan baik secara metariil maupun imateriil. Sebab sebelum DCT diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga Desa/Kecamatan Ngasem itu telah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi, pengumpulan tim, dan pembuatan banner.
Atas semua kerugian itu, Cholil menggugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto sebesar Rp 1,8 miliar.(jk)