SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang perdana gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto atas tuduhan perbuatan melawan hukum berlangsung, Rabu (15/11/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Sidang akan dilanjutkan minggu depan karena mediasi yang dilakukan antara penggugat Munawar Cholil dengan tergugat Sukur Priyanto belum ada titik temu.
Penggugat Munawar Cholil mengatakan, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak masih belum ada titik temu.
“Salah satunya terkait ganti rugi yang telah saya keluarkan untuk kampanye,” kata warga Desa/Kecamatan Ngasem ini, Rabu (15/11/2023).
Sebab kerugian untuk membuat alat peraga kampanye tidak sedikit. Cholil mengatakan, sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) telah melakukan sosialisasi, pengumpulan tim, dan pemasangan banner.
“Ternyata saat DCT diumumkan nomor urut saya yang seharusnya nomor satu, berubah menjadi nomor empat,” katanya.
Atas kerugian tersebut, Cholil menyatakan, menggugat Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto sebesar Rp1,8 miliar. Kerugian itu baik materiil maupun imateriil.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto menyampaikan, bahwa yang berhak mengubah nomor urut calon legislatif adalah DPP Partai Demokrat.
“Jadi saya tidak memiliki kewenangan untuk hal itu. Kewenangan mengubah nomor urut calon legislatif ya Demokrat Pusat,” tegasnya.
Sedangkan untuk anggaran Rp 100 juta, lanjut Sukur, merupakan kontribusi pembiayaan saksi yang diberikan ke Bendahara Partai Demokrat. Sehingga uang tersebut bisa langsung diambil langsung ke bendahara.
“Jadi saya tidak menipu. Betul, DPC Demokrat menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mas Cholil, tetapi uang yang dibayarkan tersebut adalah ke bendahara partai, bukan kepada saya secara pribadi,” katanya.(jk)