SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 49 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah (Diska) menjelang malam songo atau malam ke-29 Ramadan. Rerata usia mereka di bawah 19 tahun dan berpendidikan rendah.
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam kesembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam songo bisa mendapatkan berkah.
“Namun, di sisi lain tradisi malam songo juga menjadi momen masyarakat untuk mengajukan diska,” katanya, Rabu (3/4/2023).
Jamik menjelaskan, hingga Maret 2024 teratat ada sebanyak 104 diska yang diajukan ke PA Bojonegoro. Sedangkan dari jumlah tersebut, ada 49 anak yang mengajukan diska untuk menikah di malam songo.
“Rata-rata mereka masih di bawah umur 19 tahun dan pendidikannya masih di jenjang SMP. Terbanyak yang mengajukan diska dari Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, dan Tambakrejo,” katanya.
Jamik mengungkapkan, faktor penyebab adanya diska karena pendidikan rendah. Selain itu, karena lingkungan dan kondisi ekonomi keluarga sehingga memutuskan untuk menikah.
“Dampak dari diska juga banyak salah satunya adanya kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian,” katanya.(jk)