SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur mencatat 133 perkara dispensasi kawin (diska) telah diajukan hingga April 2024 ini. Dari jumlah itu, 17 di antaranya karena hamil di luar nikah.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Bojonegoro beranggapan bahwa kasus diska merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditekan angkanya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan mengatakan, kasus pernikahan dini cukup tinggi di Bojonegoro meskipun terkadang angkanya naik turun.
“Banyak pemicu yang menjadi penyebab angka pengajuan diska itu masih tinggi, misalnya seperti kemiskinan, lingkungan, hingga kesadaran masyarakat,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (4/6/2024) kemarin.
Selain itu, penyebab diska karena banyak orang tua (Ortu) yang ingin lepas dari beban tanggung jawab merawat anak. Sehingga, lanjut dia, apabila orang tua memiliki anak perempuan meski masih di bawah umur ingin segera menikahkan.
“Jadi ingin terlepas dari beban, itu yang terjadi di masyarakat. Karena untuk menghindari perzinaan dan pacaran di luar batas,” tuturnya.
Afan mengungkapkan, bahwa yang paling parah pengajuan diska karena sang anak hamil duluan. Ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Bojonegoro, jangan sampai pergaulan bebas menjadi budaya pada remaja Bojonegoro.
“Sehingga diska harus ditekan. Salah satunya membangun kesadaran masyarakat dampak negatif diska. Diska juga merupakan tanggung jawab bersama bukan kelompok atau perorangan, apalagi ini menyangkut masa depan generasi muda Bojonegoro,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, tercatat ada 133 perkara diska yang diajukan ke PA Bojonegoro hingga April 2024 ini. Rata-rata yang mengajukan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, bahkan tidak lulus sekolah dasar (SD).
“Dari jumlah perkara itu sebanyak 17 remaja hamil di luar nikah, sehingga orang tuanya mengajukan diska,” katanya.(jk)