Kopri PKC PMII Jatim Sebut Nikah Bawah Umur Banyak Dampak Negatifnya

Nikah bawah umur
Sekbid Kaderisasi Kopri PKC PMII Jatim, Rizkun Navi’a Darojah.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur meminta agar jumlah dispensasi nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro dapat ditekan, karena pernikahan anak di bawah umur banyak dampak negatifnya. Salah satunya rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, jumlah pengajuan diska hingga Maret 2024 sebanyak 104. Dari jumlah tersebut, ada 49 anak yang mengajukan diska untuk menikah di malam songo atau kesembilan ramadan. Rerata mereka berusia di bawah 19 tahun dan berpendikan

Sekbid Kaderisasi Kopri PKC PMII Jatim, Rizkun Navi’a Darojah mengatakan, masyarakat harus terus diberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan di bawah usia 19 tahun.

“Sebab pernikahan di bawah umur bisa berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Dia mengatakan, secara psikologi menikah di bawah umur tentu belum matang dan masih labil. Apalagi secara ekonomi juga belum siap dan akan menimbulkan kemiskinan baru.

“Ini juga bisa menyebabkan perceraian bagi pasang menikah di bawah umur 19 tahun,” katanya.

Rizkun sapaan akrabnya menjelaskan, 49 anak di Bojonegoro yang mengajukan diska dan menikah di malam songo tentu harus dibimbing baik secara mental dan membina hubungan rumah tangga. Atau pernikahan dini ini harus ditekan dengan melakukan sosialisasi dampak negatifnya.

“Pernikahan dini akan menimbulkan madhorot yang lebih luas seperti perceraian, KDRT, kemiskinan hingga putusnya anak sekolah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam kesembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam songo bisa mendapatkan berkah.

“Namun, di sisi lain tradisi malam songo juga menjadi momen masyarakat untuk mengajukan diska,” katanya, Rabu (3/4/2023).

Dia mengatakan, tercatat hingga Maret 2024 ada sebanyak 104 diska yang diajukan ke PA Bojonegoro. Sedangkan dari jumlah tersebut, ada 49 anak yang mengajukan diska untuk menikah di malam songo.

“Rata-rata mereka masih di bawah umur 19 tahun dan pendidikannya masih di jenjang SMP. Terbanyak yang mengajukan diska dari Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, dan Tambakrejo,” katanya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *