SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Enam tersangka dewasa kasus pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum disidangkan. Padahal tiga terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah selesai disidang dan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (21/3/2024).
Keenam tersangka dewasa tersebut adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), semuanya warga di Kecamatan Dander. Sementara enam tersangka lainnya sampai hari ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, berkas 6 terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan.
“Coba tanya ke penyidik ataupun penuntut umum karena berkas masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan,” sarannya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengatakan, enam tersangka dewasa hingga kini belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, karena masih menunggu tahap sua terlebih dahulu.
“Masih menunggu penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” ujarnya, Sabtu (20/4/2024).
JPU sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa di bawah umur kasus pengeroyokan yang meneaskan GRMA. Ketiga terdakwa itu, dituntut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka G (16), S (17), dan R (14). Semuanya warga di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Namun, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, atau lebih berat dari tuntutan JPU.
Tragedi berdarah yang menewaskan GRMA terjadi di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Korban yang saat itu bersama lima rekannya berboncengan naik tiga motor dikeroyok saat berpapasan dengan belasan orang tidak dikenal. Akibat peristiwa tersebut, GRMA mengalami luka serius di kepala bagian belakang dan depan. Korban asal Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit umum Wahyu Tutuko.
Dari hasil pemeriksaan jenazah korban setelah dilakukan visum oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara, kepala korban mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.
Selain itu, korban GRMA juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala, serta kerusakan organ otak.
Polres Bojonegoro awalnya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu-lintas, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kasus pengeroyokan.(jk)