Bapaslon Nurul -Nafik Sengketakan Jumlah Dukungan ke Bawaslu Bojonegoro

K.H Nafik Sahal (kanan) didampingi Kuasa Hukum, H. Sunaryo Abuma'ain di kantor Bawaslu Bojonegoro, Jawa Timur.
K.H Nafik Sahal (kanan) didampingi Kuasa Hukum, H. Sunaryo Abuma'ain di kantor Bawaslu Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Nurul Azizah-Nafik Sahal (Nu-Sa) resmi mengajukan permohonan sengketa jumlah berkas dukungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Senin (20/05/2024) malam.

Permohonan sengketa tersebut disampaikan langsung oleh prinsipal individu bapaslon, yakni Nafik Sahal didampingi oleh Kuasa Hukumnya, H. Sunaryo Abuma’in dan rekan, serta diiringi oleh puluhan relawan.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan sehingga kami mencari keadilan di Bawaslu,” kata H. Sunaryo Abuma’in kepada Suarabanyuurip.com.

Dikatakan demikian, sebab Bawaslu Bojonegoro memiliki kewenangan memutus perkara sengketa pemilihan. Mbah Naryo, demikian ia karib disapa, telah menyerahkan berbagai persyaratan yang dimohonkan oleh bapaslon bupati maupun wabup kepada lembaga pengawas tersebut.

Secara umum, pihaknya mengaku dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, sebab berkas fisik syarat minimal dukungan Bapaslon Nu-Sa telah lebih dari yang ditentukan oleh aturan.

“Data kami riil ini sudah melebihi syarat minimal. Data tersimpan di bapaslon malah 100 ribu lebih, (namun yang diserahkan sebanyak 75.777), tetapi saat diinput, karena waktu relatif sangat singkat kami tidak dapat mengunggah semuanya,” beber Mbah Naryo.

Baca Juga :   Tolak Penyerahan Rekom ke Anna Mu'awanah, Kader Nasdem Bojonegoro Walk Out
Bukti bukti permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon Nurul Azizah - Nafik Sahal saat diserahkan ke Bawaslu Bojonegoro.
Bukti bukti permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal saat diserahkan ke Bawaslu Bojonegoro.

Kendalanya disebut karena aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) itu sering error, lemot, sehingga banyak data dukungan tidak dapat diunggah. Berkaitan jumlah berkas dukungan fisik telah melebihi syarat minimal, maka tidaklah adil bagi politikus kawakan ini jika kemudian bapaslon menjadi korban alat KPU.

“Kalau Silon lancar kan tidak akan seperti ini, jangan (kemudian) kami yang jadi korban, (semestinya) bagaimana alat-alat (KPU) itu diperbaiki, padahal jumlah berkas fisik sudah melebihi ketentuan minimal, ini tidak adil,” lanjutnya.

Mbah Naryo berharap agar berita acara pengembalian berkas dukungan yang dikeluarkan oleh Sekretariat KPU Bojonegoro dapat dibatalkan. Lalu segera nantinya dalam amar putusan Bawaslu Bojonegoro memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk membuka kembali Silonkada.

“Ke tiga, Bawaslu agar memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan itu,” tegasnya.

“Malam ini kami menerima permohonan sengketa dari Bapaslon,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com.

Namun pihaknya harus memeriksa dan meneliti terlebih dahulu berbagai bukti yang disampaikan dalam permohonan sengketa. Setelah syarat telah terpenuhi baru kemudian diadakan rapat pleno untuk memutuskan registrasi permohonan sengketa.

Baca Juga :   Warga Sraturejo Gelar Sedekah Bumi

“Dan kalau sudah diregistrasi maka akan ada pemanggilan kepada para pihak baik pemohon dan termohon untuk musyawarah tertutup,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar