SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pascabanding, perkara korupsi Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih belum final. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA).
JPU mengajukan kasasi, sebab Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jawa Timur, justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang dimintakan banding oleh JPU.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, setelah putusan Majelis Tinggi pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, JPU mengajukan kasasi terhadap perkara Mobil Siaga Desa.
“Terhadap putusan banding tersebut, disampaikan bahwa JPU harus mengajukan kasasi, sesuai jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang,” kata Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (8/8/2025)
Dalam rangka syarat wajib pengajuan kasasi, maka pihak Kejaksaan disebutnya telah mempersiapkan memori kasasi dari JPU. Yang mana nantinya pun akan ada kontra memori dari Pensihat Hukum (PH) para terdakwa perkara ini.
“Dimungkinkan juga JPU akan membuat kontra memori kasasi dari PH dan terdakwa,” ujarnya.
Terpisah, salah satu PH Terdakwa Anam Warsito, Mustain menyatakan, bahwa kasasi adalah hak JPU untuk melakukan upaya hukum biasa. Atas hal itu pihaknya tetap pada pendirian semula, yang pada intinya tidak sependapat dengan memori kasasi JPU.
“Kami tetap sependapat dengan putusan PT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur yang menguatkan putusan pada Pengadilan Negeri Tipikor, maka hak terdakwa akan mengajukan kontra memori kasasi untuk membantah seluruh dalil memori kasasi JPU,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, JPU Kejari Bojonegoro mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap lima terdakwa perkara Mobil Siaga Desa.
“Ada empat alasan JPU mengajukan permohonan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Senin (9/6/2025).
Reza, begitu ia karib disapa, menyebutkan empat alasan JPU menyatakan banding. Pertama, JPU menyatakan perbedaan penerapan pasal. Sebab JPU menuntut pasal 3 Jo 18 UU Tipikor, sedangkan putusan hakim menerapkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
“Ke dua, karena strafmaat (lamanya penjatuhan pidana penjara) yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat berbanding dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Diketahui, masing-masing terdakwa Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, dan Ivonne menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
“Sedangkan terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu tahun 4 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, dan terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU,” terang Reza.
Berikutnya alasan JPU yang ke tiga adalah, karena keberatan terhadap status barang bukti uang. Yakni tersebab bukti uang itu ada yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa berhak mendapat uang sitaan itu oleh karena majelis hakim memakai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dalam memvonis. Bukan Pasal 3 UU yang sama sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Jika terdakwa mendapat uang sitaan, nilai kerugian keuangan negara menjadi berkurang.
Meski begitu, berapa nominal uang sitaan yang berhak diterima Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum, Reza belum memberi keterangan secara rinci.
“Yang jelas, itu uang untuk menalangi kewajiban para kades penerima cashback yang tidak mengaku,” jelasnya.
Kemudian, alasan ke empat, berkaitan dengan “Judex Facti” atau pada para hakim yang bertugas untuk menilai fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Mereka yang memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen-dokumen lainnya untuk menentukan apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
“JPU menyatakan keberatan terhadap fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai dengan surat dakwaan, fakta persidangan, dan surat tuntutan oleh JPU,” tegasnya.(fin)





