SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada lima terdakwa perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum final. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Dari kelima terdakwa, Heny Sri Setyaningrum dijatuhi vonis paling berat, yaitu 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto, masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
“Jadi kemarin (Senin, 2/6/) JPU menyatakan banding atas putusan tersebut kepada PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya melalui kepaniteraan PN Tipikor Surabaya dan dibuatkan akta banding,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/6/2025).
Permohonan banding tersebut terhitung pada hari ke tujuh pascavonis dibacakan di PN Tipikor Surabaya. Meski begitu, ihwal memori banding, Reza, begitu ia kerap disapa, belum dapat menyampaikan apa saja alasan hukum dan fakta hingga keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Karena baru mengajukan akta banding, untuk materi bandingnya nanti lengkap dalam memori banding,” terang Reza.
Dikonfirmasi secara terpisah, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anam Warsito, Musta’in menyatakan, bahwa banding adalah hak JPU. Meskipun pada klien dia, bersikap sebaliknya dengan menerima putusan hakim.
“Tetapi kalau memang JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” tegas Musta’in.(fin)