SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemeriksan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Anwar Mukhtadlo oleh Korps Adhyaksa setempat bakal berujung pada pemanggilan kepada Badan Anggaran (Banggar) wakil rakyat.
Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berkantor di Jalan Rajekwesi 31 atas keterangan yang diberikan oleh Anwar Mukhtadlo terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Adapun Anwar Mukhtadlo sendiri telah hadir beberapa kali memberikan keterangan kepada kejaksaan. Kali ini sebanyak 16 pertanyaan dilontarkan seputar proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan mobil siaga desa bersama Banggar DPRD Bojonegoro.
Untuk itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Sulaeman mengaku, akan segera melakukan pemanggilan kepada Banggar DPRD Bojonegoro guna mengklarifikasi keterangan kepala Bappeda terkait mobil siaga desa yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Disinggung ihwal kapan akan ada penetapan tersangka, dalam kasus dugaan rasuah ini. Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini menyatakan, dalam bulan ini pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.
“Bulan ini kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo tidak memberikan komentar kepada wartawan dan hanya berlalu sambil melayangkan tangannya berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera.
Untuk diketahui, Kepala Bappeda Bojonegoro mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan hal-hal yang belum ditanyakan.
Sebelum naik ke penyidikan saat ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang. Kala itu berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
Sementara Suarabanyuurip.com masih berupaya konfirmasi ke pihak Banggar DPRD Bojonegoro.(fin)





