Sempat Tersendat, Gaji PPPK Angkatan 2023 Cair

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto saat tanda tangani berita acara pelantikan PPPK formasi tahun 2023, seluruh PPPK yang baru dilantik wajib meningkatkan kualitas layanan publik sesuai bidang masing-masing.
ILUSTRASI : Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto saat tanda tangani berita acara pelantikan PPPK formasi tahun 2023, seluruh PPPK yang baru dilantik wajib meningkatkan kualitas layanan publik sesuai bidang masing-masing.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Gaji pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali cair. Sebelumnya gaji PPPK angkatan 2023 itu sempat tersendat satu bulan. Namun gaji selama tiga bulan, yakni Agustus, Juli, dan Juni sudah dicairkan.

Salah satu Guru PPPK Angkatan 2023, Rizkun Navia Darojah mengatakan, kemarin gaji PPPK untuk Juni sudah masuk ke rekening.

“Total tiga bulan gaji yang diterima PPPK. Yakni pencairan dimulai pada Agustus, Juli, dan terakhir Juni baru dicairkan kemarin,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan, pencarian gaji memang dilakukan secara bertahap, namun seharusnya bisa dicairkan tepat waktu atau sesuai jadwal. Sebab, rata-rata PPPK sudah memiliki keluarga sehingga kasihan apabila pencairan gaji selalu terlambat.

“Harapannya mendatang gaji diterima tepat waktu,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah mengatakan, pencairan gaji memang bertahap karena harus ada verifikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setelah selesai verifikasi baru ditransfer oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, gaji PPPK bukan pertama kali terjadi keterlambatan.

“Gaji itu merupakan hak dan kegiatan rutin, sehingga harus diterima tepat waktu,” katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus melakukan evaluasi kepada organisasi perangkat daerah terkait (BPKAD) agar tidak terjadi keterlambatan gaji kembali.

“Apalagi anggaran sudah dipasang, harusnya keterlambatan gaji tidak terjadi,” ujarnya.

Untuk diketahui gaji pokok PPPK guru sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan, berdasarkan APBD Bojonegoro tahun 2024, belanja pegawai menyedot anggaran mencapai 21,08 persen atau Rp 1,84 triliun dari APBD sebesar Rp 8,7 triliun.

Belanja pegawai terbesar yakni untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Sementara, gaji pokok PNS pada 2024 mencapai Rp 471,4 miliar atau 25,5 persen dari total belanja pegawai. Sementara, anggaran gaji pokok PPPK sebesar Rp 419,5 miliar atau 22,7 persen.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *