Tunggu Pelamparan Reservoir Cadangan Migas, Porsi PI 10% WK Tuban Belum Ditetapkan

Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(Istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengelola participating interest (PI) wilayah kerja (WK) Tuban hingga kini belum ditetapkan. Namun, daerah yang terlibat nantinya akan mendapatkan kepemilikan saham atas PI dan berperan di kegiatan hulu migas.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Febrian Ihsan mengatakan, daerah yang akan terdampak WK Tuban hingga kini belum ditentukan, karena masih menunggu kajian pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi (migas).

“Pelamparan reservoir didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak (Kontraktor dan BUMD/PPD),” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, hasil kajian ini nantinya akan menentukan secara pasti daerah mana saja yang terdampak oleh WK Tuban dan berhak atas porsi PI. Namun, kajian tersebut hasilnya belum dipublikasikan.

“Termasuk persentase pembagian PI 10% WK Tuban bagi daerah-daerah yang akan terlibat didasarkan pada penentuan pelamparan reservoir cadangan migas,” katanya.

Ihsan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, mekanisme penawaran PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD) melibatkan kerja sama antara BUMD dan kontraktor. Kerja sama ini bertujuan untuk mengelola bersama wilayah kerja minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan, termasuk penyertaan modal.

Dia melanjutkan, ketentuan mengenai PI 10% ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal ini sejalan dengan kewenangan pemerintah dalam membentuk peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya mengatur aspek implementasi peraturan tersebut.

“Sesuai dengan pertimbangan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kepemilikan saham,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *