SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Progres pembukaan data pengalihan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Tuban masih berlanjut. Setelah pembukaan data selesai, badan usaha milik daerah (BUMD) yang sanggup mengelola PI WK Tuban untuk mengevaluasi semua data diperoleh.
“Namun, untuk hasil pembukaan data WK Tuban terkait penawaran PI 10% merupakan interaksi langsung (business to business/B2B) antara BUMD dengan kontraktor yang mengelola WK Tuban. Sehingga belum bisa menginformasikan,” kata Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Febrian Ihsan, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (11/08/2024).
Dia mengatakan, setelah proses pembukaan data WK Tuban selesai, tahapan selanjutnya adalah BUMD yang berminat mengelola PI tersebut untuk mengevaluasi data yang diperoleh secara menyeluruh.
“Evaluasi ini dikenal dengan istilah due diligence,” ujarnya.
Ihsan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (5), BUMD memiliki waktu paling lama 180 hari kalender untuk memutuskan apakah akan melanjutkan minat dan kesanggupannya untuk mengambil alih PI di WK Tuban. Apabila BUMD memutuskan untuk melanjutkan, maka BUMD wajib menyampaikan surat resmi kepada kontraktor yang saat ini mengelola WK Tuban.
“Surat tersebut berisi pernyataan resmi mengenai minat dan kesanggupan BUMD untuk mengambil alih PI, dengan tembusan kepada Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas,” katanya.
Dia mengatakan, untuk tahapan berikutnya akan melibatkan negosiasi lebih lanjut antara BUMD dan kontraktor untuk membahas berbagai hal, seperti nilai PI, syarat dan ketentuan perjanjian, serta mekanisme pelaksanaan pengalihan PI.(jk)