Pernikahan Dini di Bojonegoro Tinggi, Hingga Juli 218 Anak Ajukan Diska

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Hingga bulan Juli 2024 sudah sebanyak 218 anak di bawah umur ngebet ingin melangsungkan pernikahan.

Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, ada beberapa faktor adanya pengajuan dispensasi pernikahan (Diska) di Bojonegoro. Di antaranya karena ketahuan berbuat zina dengan pasangan yang belum sah.

“Meski belum sampai hamil, namun orang tuanya khawatir apabila dibiarkan anaknya bisa hamil. Sehingga, mengajukan diska ke PA Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (16/8/2024).

Dia mengatakan, dengan alasan tersebut PA mengabulkan permohonan diska karena mempertimbangkan dampak buruk. Terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Meskipun usianya masih di bawah 19 tahun, hingga Juli 2024 menambah angka kasus pengajuan diska yakni sebanyak 218 pengajuan,” kata Solikin Jamik.

Sholikin menambahkan, untuk menekan pernikahan dini membutuhkan peran semua pihak agar tidak mengalami peningkatan.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nadifatul Hima mengungkapkan, tingginya angka pernikahan anak di bawah umur ini juga menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian di Bojonegoro.

Baca Juga :   Menteri Bahlil Minta Kepala Daerah Permudah Perizinan Eksplorasi Migas, Singgung Blok Cepu

“Pasangan anak yang menjalani rumah tangga ini secara usia belum cukup matang, sehingga pola pikirnya masih belum dewasa dalam mengambil keputusan,” katanya.

Perempuan yang juga sebagai presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim ini menambahkan, jika pemicu meningkatnya perceraian memang kompleks, namun sudah sepatutnya negara hadir untuk menekan, terutama terkait dengan pernikahan dini.

“Kita pernah mengusulkan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun DPRD, agar pendidikan tentang pernikahan ini dimasukkan pada kurikulum sekolah,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *