Belum Mendaftarkan Lahan di AUTP, Petani Tak Bisa Ajukan Asuransi 

Petani di Kabupaten Bojonegoro.
ILUSTRASI : Petani di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat melakukan aktivitas mengolah lahan pertaniannya.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan banyak petani yang belum mendaftarkan lahannya di asuransi usaha tani padi (AUTP). Sehingga tak bisa mengajukan asuransi ketika terdampak bencana alam.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman (Sarpras dan Perlintan) DKPP Bojonegoro, Retno Budi Widyanti mengatakan, masih banyak petani di Bojonegoro yang belum mendaftarkan lahannya di AUTP.

“Jadi petani yang terdampak bencana seperti banjir, kekeringan, dan hama tidak bisa mengajukan asuransi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, petani yang belum mendaftar AUTP seharusnya segera menghubungi masing-masing kelompok tani (poktan) untuk konsultasi pendaftaran. Namun, para petani masih belum peduli terkait adanya asuransi tanaman rusak akibat bencana.

“Banyak petani belum bersedia mendaftar secara swadaya kecuali yang sudah pernah merasakan manfaat asuransi,” ujarnya.

Retno mengungkapkan, asuransi ini untuk mengantisipasi masalah pertanian. Sehingga sangat penting petani terdaftar di AUTP, karena bisa mendapatkan ganti rugi.

“Untuk jumlah petani belum terdaftar di AUTP tidak memiliki, kami hanya punya jumlah lahan yang terdampak bencana,” katanya.

Terpisah anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, DKPP Bojonegoro harus gencar melakukan sosialisasi asuransi petani untuk tanaman rusak. Sebab, Pemkab Bojonegoro sudah menganggarkan sekitar Rp 2 miliar untuk tanaman yang terdampak bencana.

“Namun, petani harus terdaftar di AUTP dahulu,” katanya.

Untuk diketahui, dari 83.197 hektare lahan baku sawah (LBS) di Bojonegoro, mulai Juli hingga Agustus tercatat seluas 98 hektare lahan padi rusak. Rinciannya di tujuh desa yang tersebar di Kecamatan Ngambon seluas 32 hektare, Kecamatan Kapas seluas 60 hektare, dan Kecamatan Balen seluas 6 hektare yang lahan pertaniannya rusak. Terluas di Desa Tanjungharjo 60 hektare.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *