Dalami Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Kembali Periksa 4 Kepala OPD 

Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah saat hadir penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.
PEMERIKSAAN : Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah saat hadir penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali memanggil empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) setempat guna mendalami perkara dugaan korupsi mobil siaga desa.

Keempat kepala OPD terperiksa di gedung kejaksaan hari ini, Kamis (12/09/2024) adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr. Ani Pujiningrum, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) M. Arwan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Anwar Mukhtadlo.

“Hari ini kami panggil empat pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro untuk memberikan keterangan mobil siaga,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com.

Dijelaskan, terhadap Kepala BPKAD Luluk Alifah, penyidik kejaksaan meminta keterengan karena ia bertugas melakukan transfer ke 386 rekening desa di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp250 juta melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di tahun anggaran 2022.

Sedangkan pada Kadinkes Dr. Ani Pujiningrum penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Bojonegoro meminta keterangan, sebab sebelum dilimpahkan ke Dinsos, program pengadaan mobil siaga desa rezim Anna Muawanah ini, Dinkes menjadi leading sector pengadaan mobil siaga yang pada akhirnya dilimpahkan ke Dinsos.

Sementara Kadinsos, M. Arwan dimintai keterangannya sebab menjadi leading sector pengadaan mobil siaga di 386 desa. Kemudian Kepala Bappeda, Anwar Muhktadlo menjadi terperiksa oleh sebab merupakan perencana dalam program pengadaan mobil siaga desa.

“Semua memiliki kewenangan masing – masing dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa ini,” jelas Reza, sapaan karib Jaksa penyuka olahraga menyelam ini.

Keempat kepala OPD itu diperiksa penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Namun hingga usai pemeriksaan, keempatnya memilih bungkam kepada para awak media yang sedang menunggu jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, pada tanggal 15, 19, dan 21 Agustus 2024 lalu, Korps Adhyaksa seputar Bundaran Jetak ini telah menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan mobil siaga. Pada tanggal 15 Agustus lalu kejari menetapkan Syafaatul Hidayah, seorang Sales pada  PT. UMC Surabaya dan Ivone, Branch Manager PT. SBT.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus Branch Manager PT. UMC Bojonegoro, Indra Kusbianto dan Heny Sri Setyaningrum, PNS aktif di Kabupaten Magetan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya, tanggal 21 Agustus 2024, Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito diduga sebagai kordinator pengadaan mobil siaga juga ditetapkan sebagai tersangka.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait