SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dana abadi pendidikan berkelanjutan kembali dipasang di APBD Bojonegoro 2025 sebesar Rp 500 miliar. Namun, dana abadi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga belum bisa diserap.
“Kemarin saat penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2025 dana abadi pendidikan berkelanjutan kembali dipasang,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/09/2024).
Dia mengatakan, Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan dana abadi pendidikan berkelanjutan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2022 sebesar Rp 500 miliar.
“Anggaran tersebut akan ditambah lagi sampai mencapai Rp 3 triliun yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH),” ujarnya.
Lasuri mengungkapkan, dana abadi tersebut masih terganjal peraturan kementerian keuangan (Kemenkeu) dan kementerian dalam negeri (Kemendagri), meski peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional sudah terbit. Namun rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan belum bisa dibahas karena menunggu aturan dua kementerian tersebut turun.
“Sampai saat ini aturan PMK dan Menteri Dalam Negeri masih belum terbit,” imbuhnya.
Sementara Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengatakan, dana abadi berkelanjutan masih menunggu PMK terbit terlebih dahulu.
“Masih menunggu PMK terbit terlebih dahulu,” kata Adriyanto.(jk)