Dugaan Korupsi Chromebook, Kejaksaan Bojonegoro Periksa 24 Kepala Sekolah dan 2 Oknum Disdik

Aditia Sulaeman.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022 rupanya sampai ke tingkat daerah.

Kasus rasuah itu saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), namun melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjadi bagian dari pelaksanaan pemeriksaan serentak terhadap para saksi di seluruh wilayah Kejati Jatim.

Dalam pemeriksaan serentak ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 24 Kepala Sekolah dan dua oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap 24 kepala sekolah dan dua orang berasal dari disdik setempat. Total ada 26 saksi diperiksa.

Para saksi terperiksa merupakan bagian dari serangkaian pengusutan dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

“Kabupaten Bojonegoro sendiri menerima bantuan chromebook tersebut hanya pada tahun 2020,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (19/8/2025).

Setelah terlaksana, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan pada 26 saksi kepada Kejati Jatim. Demikian itu diteruskan ke Kejagung RI dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi saat Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.

Kendati, dari 24 kepala sekolah dan dua oknum dari disdik yang diperiksa, pihaknya tidak melakukan penyitaan atas bantuan laptop dengan merek chromebook sebagai pengampu lembaga penerima manfaat.

“Semua (laptop bantuan merek chromebook) masih digunakan dengan baik, tidak ada penyitaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus laptop merek chromebook ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim dan sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang lain.

Perkara ini menyeruak ke muka publik setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan, termasuk dugaan pemufakatan jahat dan kerugian negara sekira Rp1,98 triliun, dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan dari nilai proyek. Anggaran pengadaan untuk laptop Chromebook mencapai Rp9,98 triliun.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait