SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo menyebutkan, perkara korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa merugikan keuangan negara sebanyak Rp5,3 miliar. Hal itu disampaikan secara langsung dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang dilaksanakan jajarannya sepanjang tahun 2024.
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyelesaikan penyidikan perkara mobil siaga desa,” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo, di gedung Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi Bojonegoro, Senin (31/12/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita mencapai sebanyak Rp4,9 miliar atau persisnya tembus Rp4.997.000.000. Total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp5,3 miliar. Perkembangan terkini perkara tersebut, pada bulan Januari 2025 segera dilimpahkan di persidangan.
“Prosesnya sekarang sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan,” ujarnya ketika memaparkan perkara tindak pidana khusus (pidsus).
Perkara pidsus lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan inkracht antara lain perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana BOS atas nama inisial SE, sudah diputus 1 tahun 8 bulan penjara. Perkara ini teah dieksekusi pada 24 April 2024.
Berikutnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, atas nama N, dijatuhi pidana penjara 1 tahun subsidair kurungan untuk dendanya 2 bulan. Denda sebesar Rp50 juta. Perkara ini dilakukan banding dan diputus 2 tahun 6 bulan. Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.
Lalu kasus BPR terdapat 2 perkara, yakni atas nama S dan IV yang diputus 2 tahun, dan perkara atas nama IV dan HP diputus dengan 2 tahun penjara pula.
Pada kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di Kecamatan Padangan, rata-rata diputus 4 tahun penjara. Salah satu terdakwa perkara ini sedang melakukan banding, atas nama MS.
Tak hanya perkara tipikor. Kejari Bojonegoro juga telah menyidangkan perkara pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur sebanyak 3 perkara atas nama S yang sudah diputus untuk pidana selama 2 tahun 8 bulan, inisial D dan A mendapat putusan 8 bulan.
Selain itu, dalam penanganan perkara pidana umum (pidum), penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik sebanyak 362 SPDP. Selanjutnya dari SPDP tersebut menjadi berkas perkara sebanyak 292 berkas perkara. Dari jumlah itu yang dinyatakan lengkap sebanyak 266 berkas, diteruskan pada tahap II sebanyak 245 perkara dan dilimpahkan juga sebanyak 245 perkara.
“Untuk selisih jumlah perkara itu proses untuk diselesaikan pada 2025,” terangnya.
Kemudian pada kegiatan Restorative Justice sebayak 7 perkara. Selanjutnya perkara yang dilakukan upaya hukum banding sebanyak 12 perkara. Kasasi 10 perkara, peninjauan kembali sebanyak 5 perkara. Pidum ihwal bukti pelanggaran atau (tilang) sebanyak 12.078 perkara, tindak pidana ringan (tipiring) 264 perkara.
Perkara pidum yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat ialah judi online sebanyak 9 perkara dan sudah inkracht. Narkoba pada pasal pemakai 15 perkara. Pasal 114 ada 14 perkara. Perlindungan anak sebanyak 6 perkara. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 perkara sudah diputus. Kemudian kasus pengeroyokan 6 perkara sudah inkracht.
Pada perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terdapat Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 17 perkara. Bantuan hukum non litigasi sebanyak 190 SKK (surat kuasa khusus). Pelayanan hukum 16 kegiatan, dan litigasi 2 kegiatan.
Untuk pemulihan kerugian keuangan negara, Kajari Bojonegoro berhasil mencapai sebesar Rp9,4 miliar. Sedang Pendampingan hukum sebanyak 37 kegiatan.
Jaksa Pengacara Negara bidang Datun juga telah melakukan pendampingan dengan dinas kesehatan dan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp289,2 juta. Pun berhasil menyelamatkan aset tanah Pemkab Bojonegoro terletak di Kelurahan Mojokampung yang dikuasai pihak ketiga seluas ± 4.000 meter persegi.
Bidang Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah mengelola barang bukti sebanyak 223 yang kesemuanya sudah dikembalikan, antara lain barang bukti berupa mobil, motor, dan lainnya.
“Pada jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diperoleh Kejaksaan Bojonegoro sebesar Rp2,4 miliar. Ini jauh melampaui target yang dipasang di Rp1,3 miliar, atau terealisasi 189,68 persen,” tandas pria asal Boyolali ini.(fin)