Diduga Kena Peras Oknum Mengaku Wartawan, Perangkat Desa Mengadu ke Polres Bojonegoro

PH pengadu, H. Sunaryo Abuma'in.
PH pengadu, H. Sunaryo Abuma'in.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Seorang perangkat desa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengadu ke Polres setempat. Musababnya, karena ia merasa telah mendapat perlakuan dugaan tindak pidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum perempuan mengaku wartawan inisial SR alias Y.

Perangkat desa inisial PS ini mengadu ke Polres Bojonegoro melalui Penasehat Hukum H. Sunaryo Abumai’in dan rekan. Sebagaimana keterangan tertulis dalam surat pengaduan, oknum perempuan mengaku wartawan tersebut diadukan karena meminta sejumlah uang demi imbalan tidak menulis berita.

Penasehat Hukum (PH) pengadu, H. Sunaryo Abuma’in menuturkan kronologi yang dialami oleh kliennya, seorang kepala dusun di wilayah Kecamatan Ngasem. Bermula saat SR alias Y, bersama rekannya SU, oknum mengaku wartawan sebuah media menelepon kliennya PS, pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam pembicaraan telepon oknum tersebut mengaku sebagai direktur wartawan dari media di Surabaya dan telah berada di rumah pengadu di wilayah Kecamatan Ngasem, serta menginginkan bertemu kliennya.

“Ingin ketemu Pak PS hari ini juga, ingin ada yang dibicarakan pak,” demikian kata oknum mengaku wartawan itu ditulis dalam surat aduan.

“Tidak bisa ketemu hari ini karena lagi sibuk angkat – angkat barang dari rumah Ngumpakdalem ke rumah ibu N di Desa Ngraseh,” jawab PS kepada SR.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, SR bersama SU saat itu sampai di rumah Ngraseh, Kecamatan Dander. Kedatangan SR yang mengaku wartawan dan SU sempat menimbulkan perdebatan dengan PS. Lantaran SR menuduh PS memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).

Karena situasi yang dianggap oleh pengadu tidak pantas dilihat orang, pengadu lantas mengajak teradu masuk ke dalam rumah. Teradu, menurut pria yang akrab disapa Mbah Naryo ini telah melakukan bermacam tuduhan kepada kliennya saat itu.

“Teradu mengancam tuduhan yang diarahkan kepada klien kami itu akan dibuat ramai, ditulis dan dipublikasikan, dan kalau tidak ingin ramai klien kami PS ini dimintai uang sebesar Rp2,5 juta,” beber Mbah Naryo kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (04/10/2024).

PS menginginkan tidak perlu ramai – ramai, namun hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp1,5 juta yang ditolak oleh SR. Pada akhirnya, pengadu menuruti kemauan teradu, tetapi sejumlah Rp2 juta yang langsung diterima oleh teradu atau SR.

“Kami punya dua saksi saat uang Rp2 juta itu diserahkan dan diterima oleh teradu SR,” ujar pria yang aktif dalam kepartaian sebagai ketua ini.

Akibat dari peristiwa itu, manurut Mbah Naryo klien dia merasa tertekan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang ditengarai dilakukan oleh SR, karena terancam nama baiknya. Oleh sebab itu, pihaknya selaku PH memohon kepada Kasatreskrim Polres Bojonegoro agar berkenan memanggil teradu SR guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebetulnya kemarin SR alias Y ini sudah saya minta ke kantor, korban datang tetapi Y tidak datang. Niat saya mau tak mediasi antara PS dengan Y. Karena Y tidak datang, akhirnya korban laporan polres,” tegas Mbah Naryo.

Dalam upaya konfirmasi secara terpisah, nomor teradu SR alias Y yang dicatat oleh Mbah Naryo tidak memberikan balasan pesan Whatsapp yang dilayangkan oleh Suarabanyuurip.com hingga berita ini dimuat.

Sementara itu, adanya aduan dari perangkat desa terhadap oknum mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan/perbuatan tidak menyenangkan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengaku akan melakukan cek terlebih dahulu.

“Saya cek dulu ya,” katanya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait