SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Peristiwa langka dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, biasanya penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, namun kali dilakukan oleh duet seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi intelijen (intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Duo Seksi Pidsus dan Intel Kejari Bojonegoro ini dikabarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Bojonegoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) telah mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap korban inisial A, seorang pengusaha kontraktor rekanan pada salah satu dinas di Kabupaten Bojonegoro.
“Dua terduga pelaku kami amankan itu berasal dari oknum LSM, korban telah menyerahkan uang kepada mereka sejumlah Rp7 juta, dan kami ketahui korban berjumlah lebih dari satu orang,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (12/12/2024).
Aditia Sulaeman menuturkan secara singkat kronologi kejadian ini. Sebelumnya, pada hari Rabu (11/12/2024), dia menerima informasi dari korban inisial A, seorang kontraktor pelaksana suatu proyek pekerjaan. Korban menginformasikan, bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta sejumlah uang, berdalih agar proyek korban tidak dilaporkan dan diviralkan.
“Ternyata korban sudah pernah bertatap muka langsung dengan dua terduga pelaku berinisial RGG dan BJ, bersama-sama korban yang lain,” tutur Aditia.
Menindak lanjuti hal tersebut Aditia lalu melapor ke Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk melakukan tindakan pengamanan bersama Seksi Intelijen. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan korban, disepakati untuk melakukan pengamanan secara bersama-sama.
Awalnya sekitar pukul 19.30 Wib, korban datang terlebih dahulu ke lokasi, sebuah kedai di Jalan Kolonel Sugiono dengan membawa uang sebanyak Rp7 juta. Sesuai dengan kesepakatan, setelah bertemu dengan terduga pelaku dilokasi, uang tersebut diserahkan kepada dua terduga pelaku, RGG dan BJ.
“Tak berselang lama setelah itu, tim pengamanan Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan, dan di bawa ke Kantor Kejaksaan negeri Bojonegoro,” ujarnya.
Pengamanan yang diteruskan dengan interogasi terhadap para pihak di ketahui bahwa korban tidak hanya satu orang, tetapi ada beberapa korban yang lain. Bahkan ada korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang secara bervariasi, baik secara tunai maupun transfer.
Guna menindaklanjuti hal itu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban beserta terduga pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
“Dugaan awal, RGG dan BJ diduga melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan,” tegas Aditia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut. Dia menambahkan pula secara kronologis. Yakni pada hari Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berada di kantor salah satu dinas, mendapatkan telepon dari terlapor RGG yang mengaku dari wartawan sebuah media.
Dalam percakapan telepon tersebut terlapor ingin bertemu dengan korban untuk menyampaikan masalah surat temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban. Saat itu terlapor menyampaikan kepada korban, bahwa terlapor akan memviralkan dan mengunggah masalah itu ke media, namun terlapor bisa bantu tidak akan memviralkan asal korban bersedia menyerahkan uang Rp20 juta kepada terlapor.
“Singkat cerita terjadi nego sepakat Rp7 juta yang diserahkan oleh korban kepada terlapor (saat ini tersangka.red) RGG bersama JD alias BJ di kedai Jalan kolonel Sugiono, Kelurahan Ledok Kulon,” tandasnya.(fin)





