Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Putri seorang kontraktor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK ke Polres Bojonegoro, Senin (13/1/2025). Pelapor mengaku trauma gara-gara ulah terlapor berteriak-teriak di rumahnya hingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Pelapor bernama Nia Agustina, warga Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan terlapor bernama Suparman, warga Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu, yang merupakan anggota LSM KPK.
Nia datang ke Polres Bojonegoro bersama ayahnya, Pomo, seorang kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Nia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Terlapor bersama seorang temannya datang ke rumah dan langsung teriak-teriak mencari Pomo, ayahnya. Pada saat kejadian, di teras rumahnya ada adik dan kawan-kawannya.
Mendengar itu Nia langsung keluar dari dalam rumah dan bertanya kepada terlapor. Pelapor melihat satu orang berada di atas motor dan satu lagi turun berteriak-teriak.
“Kemudian saya tanya, dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di proyek Sukosewu,” kata Nia Agustina kepada Suarabanyuurip.com usai melapor ke Polres Bojonegoro.
Nia mengaku melaporkan Suparman ke Polres, sebab terlapor membentak-bentak keluarganya di rumah saat menanyakan keberadaan ayahnya. Akibat kejadian tersebut, Nia dan keluarganya kini menjadi trauma dan dicekam rasa takut jika ada tamu yang datang ke rumah.
“Saya, ibu, adik, nenek, dan bahkan kawan-kawan adik saya takut tidak berani lagi main ke rumah kami, kami semua trauma,” ungkapnya.
Sementara itu, Pomo, ayah Nia Agustina menambahkan, bahwa anggota LSM yang memiliki nama singkatan mirip dengan lembaga anti korupsi itu bernama Suparman. Sesuai informasi yang ia terima, Suparman tiba-tiba mengamuk di lokasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Setelah mengamuk di lokasi proyek, Suparman kemudian menuju kediaman Pomo, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Di rumah pemilik CV. WHYD yang mengerjakan proyek TPT itu Suparman kembali berteriak-teriak.
“Saat itu saya tidak ada di rumah, saya ada di lokasi proyek, sepertinya sisipan. Jadi putri saya dan keluarga saya yang tahu,” ujar Pomo.
Karena tidak menemukan Pomo, Suparman bersama kawannya kembali lagi menuju lokasi proyek di Desa Klepek, Sukosewu. Di situ barulah Suparman bertemu dengan Pomo. Pelaku tak cuma berteriak-teriak sambil mengomel mengatakan pekerjaan proyek tak karuan, dan status tanahnya masih sengketa. Tetapi Suparman dilihatnya berusaha mendekat sambil berlari, sehingga ia sempat mendorong Parman agar menjauh.
“Saya punya harga diri, diteriaki di depan orang banyak kan saya malu, tapi saya cuma mendorong saja, tidak menganiaya, lalu soal tuduhan dia setahu saya tanah itu sudah bebas, sebelumnya sudah ada pembebasan lahan, dan baru dikerjakan,” tutur Pomo.
Tak berhenti disitu. Suparman masih membuat keributan, dan membuat warga sekitar lokasi pembangunan TPT hampir saja menghajarnya. Melihat itu, Pomo mendorong Suparman bertujuan menghalau dari lokasi proyek dan aman dari kemarahan massa.
Usai meninggalkan lokasi proyek, ternyata Suparman membuat laporan ke Polsek Sukosewu dengan tuduhan telah dianiaya.
Namun Pomo membantah tuduhan tersebut. Apalagi yang ia ketahui setelah Suparman dilakukan visum tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh Parman.
“Sebaliknya, saat proses mediasi di Polsek Sukosewu, Minggu (12/01) malam kemarin, Parman meminta uang senilai Rp40 juta untuk bobok (berobat, red.) dan sebagai uang kas LSM dia. Saya hanya mampu Rp5 juta, namun dia tak mau, dan hanya menurunkan di angka Rp20 juta,” ujar Pomo.
“Karena tidak ada titik temu ya sudah, saya tidak mau, malah saya merasa itu sebagai pemerasan terhadap saya,” lanjutnya.
Suparman kepada suarabanyuurip.com menyampaikan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendapat keluhan dari warga sekitar terdampak proyek TPT. Ia kemudian mendatangi proyek dan bermaksud ingin menanyakan bagaimana rencana awal proyek hingga memakan tanah warga kepada kontraktor.
“Karena saat itu pak Pomo tidak ada di lokasi, saya mendatangi rumahnya. Saya ke sana juga dengan sopan. Berulang kali saya mengucapkan salam, tapi juga tidak dijawab,” ujarnya.
Selain itu, Suparman mengaku mendapat perlakuan kasar saat bertemu Pomo di lokasi proyek. Bahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM-nya diambil oleh pekerja.
“Laporan saya di Polsek belum saya cabut. Sebenarnya hari ini tadi saya dipanggil ke Polres untuk di mediasi lagi, tapi tadi saya tidak bisa karena tidak punya kendaraan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses dan masih menunggu disposisi.
“Laporan yang dari Polsek Sukosewu juga masih kami dalami,” sambung Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono melalui gawai elektronik.(fin)