SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menyatakan sedang mendalami perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua tersangka berkedok sebagai wartawan. Salah satu tujuannya guna mengungkap jaringan mereka.
AKB Bayu mengemukakan, bahwa pihaknya perlu mendalami jaringan tersangka pemerasan itu, karena dari dua tersangka, salah satu dari mereka merupakan wajah baru. Sedangkan, satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, satu tersangka residivis dimaksud ialah inisial ORG atau RGG (49), warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan rekannya, wajah baru inisial JDH alias BJ (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.
“Kedua tersangka dari luar Bojonegoro, saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” katanya.
Perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini menjelaskan, bahwa seorang residivis tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, divonis pidana penjara waktu tertentu, 1 tahun 2 bulan.
“Baru bulan September 2024 ini bebas,” bebernya.
Pasca menjalani hukuman pidana, tiga bulan kemudian ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasusnya yang ke dua ini, tersangka meminta uang Rp20 juta kepada korban agar pengerjaan proyek korban sebagai rekanan di salah satu dinas Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Setelah ada negosiasi, korban sepakat memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka.
Namun begitu, korban AW menginformasikan aksi residivis dan rekannya itu kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sebab ada seseorang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta sejumlah uang, berdalih agar proyek korban tidak dilaporkan dan diviralkan. Sehingga ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh duet Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Bojonegoro. Setelah dilakukan interogasi, tersangka diserahkan kepada Polres Bojonegoro.(fin)





