BI Berharap Dana Abadi Bojonegoro Segera Terbentuk

Direktur Bojonegoro Institute, Aw Saiful Huda.
Direktur Bojonegoro Institute, Aw Saiful Huda.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Bojonegoro Institute mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, agar segera melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Ini menyusul payung hukum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) sudah terbit.

Direktur Bojonegoro Institute (BI), Aw Saiful Huda mengatakan, setelah terbitnya payung hukum PMK dan Permendagri, Kabupaten Bojonegoro tentu bisa melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro. Dengan harapan dana abadi Bojonegoro segera terbentuk.

“Namun saat pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan harus lebih partisipatif, dengan melibatkan multipihak,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, inisiatif pembentukan dana abadi Kabupaten Bojonegoro muncul dari kesadaran sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) yang melimpah. Namun kekayaan tersebut bersifat non-renewable atau tidak terbarukan dan pasti akan habis.

Karena itu, perlu ada terobosan kebijakan pengelolaan pendapatan migas berkelanjutan dan berkeadilan untuk lintas generasi Bojonegoro. Generasi Bojonegoro mendatang jangan sampai hanya mewarisi cerita masa kejayaan industri migas di daerah, tapi bisa ikut menikmati hasilnya.

“Praktik dana abadi migas awalnya belum dikenal di Indonesia, khususnya di level daerah. Meskipun secara global banyak negara maupun sub-national atau daerah telah membentuk dana kedaulatan sumber daya alam atau dana abadi SDA ini,” ujarnya.

Aw sapaan akrabnya menilai, terbitnya PMK Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka dasar hukum pembentukan dana abadi semakin kuat.

“Apalagi dari aspek kapasitas fiskal, Bojonegoro cukup layak dan memenuhi persyaratan membentuk dana abadi daerah,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait