PMK dan Permendagri Terbit, Lasuri : Pemkab Bojonegoro Segera Mengirim Draf Raperda Dana Abadi Pendidikan

Lasuri.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur diminta segera mengirim draf Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di DPRD Bojonegoro untuk segera dibahas. Sebab payung hukum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) sudah terbit.

Meski belum bisa melakukan pembahasan karena terganjal peraturan, Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan dana abadi pendidikan berkelanjutan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejak 2022 sebesar Rp 500 miliar. Anggaran tersebut akan ditambah lagi sampai mencapai Rp 3 triliun yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan sebelumnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi ini sebagai turunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan.

Namun, setelah PP No 1/2024 terbit pada 2 Januari 2024, Pemkab Bojonegoro masih menunggu PMK terkait pengusulan raperda dana abadi ke DPRD Bojonegoro untuk dilakukan pembahasan. Kini payung hukum sudah ada titik terang PMK Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD sudah terbit.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri meminta, Pemkab Bojonegoro segera mengirim draf Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di DPRD untuk segera dibahas.

“Raperda Dana Abadi Pendidikan segera diusulkan agar masuk ke dalam program pembentukan program daerah (propemperda) dan raperdanya bisa segera dibahas DPRD Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, dana abadi pendidikan berkelanjutan memang kembali dipasang di APBD Bojonegoro 2025 sebesar Rp 500 miliar. Rencananya pemasangan anggaran tersebut dilakukan bertahap sebanyak tiga kali.

Total alokasi dana abadi yang bersumber dari dana bagi hasil migas itu sebesar Rp 3 triliun. Namun, dana abadi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga belum bisa diserap dan dibahas.

“Kemarin saat penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2025 dana abadi pendidikan berkelanjutan kembali dipasang,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait